Sidang Marketing Bank di Probolinggo Berlanjut, Ahli Sebut Pelanggaran Masuk Ranah Administrasi

Proses sidang kasus Marketing Bank Swasta di Kota Probolinggo
Sumber :
  • Faradila Setya Utami/ VIVA Banyuwangi

Probolinggo, VIVA Banyuwangi – Sidang perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perbankan dengan terdakwa seorang pegawai marketing bank swasta berinisial N di Kota Probolinggo kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo, pada hari Rabu, 13 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan ahli dari JPU dan pemeriksaan ahli yang dihadirkan Terdakwa.

img_title Usai Tiga Terdakwa Disidang, Kejari Kejar Kelengkapan Berkas Tersangka PPK Lampu Hias RTH

Dalam persidangan tersebut, ahli pidana yang dihadirkan terdakwa, M. Sholehuddin, menegaskan bahwa seorang ahli dihadirkan di persidangan untuk memberikan keterangan berdasarkan keilmuan, bukan berpihak kepada salah satu pihak yang berperkara.

“Ahli itu tidak memihak kepada jaksa, tidak memihak kepada terdakwa, tidak memihak kepada penasihat hukum, bahkan tidak memihak kepada hakim. Ahli itu memihak kepada ilmu pengetahuan yang dia kuasai,” ujarnya di persidangan.

img_title Apa Dampak Ramainya Isu Jampidsus? Ini Jawaban Kajari Kota Probolinggo

Sholehuddin menjelaskan bahwa perkara perbankan tidak selalu dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana, karena sebagian besar ketentuan dalam Undang-Undang Perbankan berada dalam ranah administrasi.

“Undang-Undang Perbankan itu masuk dalam hukum pidana administrasi. Artinya, banyak yang bersifat administratif. Tidak semua pelanggaran bisa langsung dipidana,” katanya.

img_title Tradisi Balap Perahu Fiber di Probolinggo Kembali Digelar, 50 Peserta Lomba Ramaikan Pantai Darmo

Menurutnya, sanksi pidana hanya dapat diterapkan apabila terdapat unsur kesengajaan, kelalaian, serta perbuatan yang benar-benar melawan hukum.

“Kalau hanya pelanggaran administratif, ya sanksinya administratif. Bisa berupa denda, sanksi internal, sampai pemecatan,” ujarnya.

sholehuddin juga menekankan bahwa dalam perkara seperti ini, proses pengajuan kredit di bank dilakukan secara berjenjang, sehingga perlu dilihat secara menyeluruh peran masing-masing pihak.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Fitri Taruli Hutabarat, menilai keterangan ahli tersebut memperkuat posisi hukum kliennya yang disebut tidak memiliki kewenangan dalam proses pencairan kredit.

“Alhamdulillah ada penegasan dari ahli bahwa ini bukan pidana, tapi lebih ke pelanggaran administrasi. Unsur pidananya tidak ada sama sekali,” ujar Fitri.

Fitri menjelaskan bahwa kliennya hanya bertugas mengumpulkan data calon nasabah dan mengajukan ke bagian yang lebih tinggi di internal bank.

“Klien kami ini hanya marketing. Tugasnya mengumpulkan data, lalu diajukan ke atasan. Verifikasi, survei, sampai pencairan itu ada di level lain sesuai mekanisme bank,” katanya.

Fitri juga menyebut pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terkait perkara tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title