KUA Wongsorejo Catat 4 Persen Pengajuan Dispensasi Nikah Sepanjang 2025

KUA Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, Jawa Timur
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Menikah menjadi hal yang lumrah dilakukan saat sudah beranjak dewasa namun ada juga pasangan menikah yang masih di bawah umur. Di wilayah Kecamatan Wongsorejo, pengajuan dispensasi menikah di Tahun 2025 mencapai angka 4 persen. 

img_title Pusat Penetasan Telur Penyu di Banyuwangi, Satu-satunya di Indonesia dengan Kapasitas 20 Ribu Butir

Berdasarkan data yang diperoleh dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur permintaan dispensasi menikah dibawah umur acap kali terjadi. 

Pada Tahun 2025, setidaknya terdapat hingga 4 persen jumlah warga wilayah Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur yang mengajukan dispensasi menikah. 

img_title Perluas Akses Pendidikan, Banyuwangi Buka Beasiswa B-Pro Tahun Akademik 2026/2027

Dispensasi menikah wajib dilakukan untuk pasangan menikah yang masih berusia di bawah umur, baik itu kedua pasangan mau pun hanya seorang. 

Sebelumnya, usia yang diizinkan menikah tanpa dispensasi itu berusia lebih dari 17 tahun namun kini harus diatas 19 tahun baru bisa dinyatakan telah dewasa. 

img_title Bupati Ipuk Minta Seluruh ASN Banyuwangi Proaktif Respons Keluhan Warga

“Jika ada yang mendaftarkan menikah dengan usia dibawah tersebut, dengan tegas langsung saya tolak. Dokumen masuk langsung saya kembalikan,” ujar Kepala KUA Wongsorejo, Imam Muklis. 

Namun pasangan tersebut biasanya langsung mengajukan dispensasi menikah ke Pengadilan untuk melakukan banding. 

“Tapi mereka akan kembali dengan surat keputusan banding dari pengadilan. Kami hanya bisa menjalankan keputusan tersebut dengan menikahkan pasangan dibawah umur tersebut,” tutur Kepala KUA Wongsorejo di ruang kerjanya. 

Berdasarkan aturan yang baru, pasangan yang akan menikah di bawah umur juga diwajibkan mendapatkan dispensasi menikah dari Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan. 

“Ketatnya aturan administrasi tersebut ternyata tidak menyurutkan keinginan pasangan nikah di bawah umur. Mereka tetap saja memenuhi seluruh kewajiban kelengkapan dokumen, saat dokumen mereka lengkap kami terima pasti langsung kami nikahkan,” kata Imam Muklis pada VIVA News. 

Pada tahun 2025, sedikitnya terdapat 44 orang yang masih dibawah umur mengajukan dispensasi menikah dengan rincian pria 8 orang dan wanita 44 orang. 

“Sedangkan di tahun 2026 hingga pertengahan Bulan Mei ini, setidaknya sudah ada pasangan menikah dibawah umur yang mengajukan dispensasi menikah. Pria 1 orang dan Wanita 8 orang,” jelas Ketua KUA Imam. 

Beragam hal menjadi pemicu terjadinya pengajuan menikah dibawah umur, beberapa kasus akibat terjadinya kehamilan yang belum waktunya. 

Halaman Selanjutnya
img_title