Paripurna DPRD Kota Probolinggo Bahas Revisi Perda UMKM, Modal Usaha Mikro Kini hingga Rp1 Miliar
- Faradila Setya Utami/ VIVA Banyuwangi
Probolinggo, VIVA Banyuwangi – Rapat paripurna DPRD Kota Probolinggo membahas rancangan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro. Perubahan ini dilakukan setelah adanya fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur serta penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 pada hari Senin, 18 Mei 2026.
Penandatanganan raperda oleh Wali Kota
- Faradila Setya Utami/ VIVA Banyuwangi
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Probolinggo, Tri Atmojo, menyampaikan bahwa hasil penyempurnaan raperda tersebut telah disesuaikan dengan aturan yang berlaku dan siap ditetapkan menjadi perda.
“Kami berkeyakinan bahwa hasil fasilitasi yang telah diakomodir dan disempurnakan dalam Raperda ini telah memenuhi aspek legalitas, harmonisasi, dan kebutuhan daerah, serta siap untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujar Tri Atmojo dalam rapat paripurna.
Wali Kota Probolinggo menjelaskan, perubahan perda dilakukan karena adanya aturan baru dari pemerintah pusat yang mengatur tentang usaha mikro dan kemudahan berusaha. Menurutnya, perda lama sebenarnya sudah ada sejak tahun 2020, namun perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi terbaru.
“Dulu kita sudah punya perda tentang usaha mikro. Waktu itu saya masih Ketua Propemperda. Tapi karena ada peraturan baru, termasuk PP Nomor 7 Tahun 2021, akhirnya dilakukan perubahan dan penyesuaian,” kata Wali Kota Probolinggo, Aminuddin.
Salah satu perubahan yang paling menonjol adalah soal batas modal usaha mikro. Jika sebelumnya usaha mikro dibatasi dengan modal maksimal Rp50 juta, kini naik menjadi Rp1 miliar.
“Kalau dulu modal usaha mikro itu cuma Rp50 juta, sekarang Rp1 miliar masih dianggap usaha mikro,” jelas Wali Kota.
Selain itu, aturan baru juga mengatur penyediaan ruang usaha bagi pelaku UMKM. Pemerintah daerah mulai menerapkannya dengan menyediakan tempat display produk UMKM di sejumlah kantor OPD di lingkungan Pemkot Probolinggo.
“Kemudian tadi disebutkan ada 30% area yg harus disediakan untuk para usaha mikro, sekarang, di setiap OPD sudah disediakan tempat untuk display produk usaha mikro,” lanjutnya.
Pemerintah Kota Probolinggo juga terus mendorong kemudahan perizinan bagi pelaku usaha mikro. Kini proses pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dibuat lebih cepat melalui layanan drive-thru di DKUP.