Kejari Kota Probolinggo Musnahkan BB 53 Perkara Inkrah, Narkoba Dominasi 70 Persen
- Faradila Setya Utami/ VIVA Banyuwangi
Probolinggo, VIVA Banyuwangi –Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada hari Rabu, 3 Juni 2026. Kegiatan yang digelar secara terbuka tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan terhadap barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti HP pada kasus narkoba
- Faradila Setya Utami/ VIVA Banyuwangi
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo dan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Wakil Wali Kota Probolinggo serta unsur kepolisian.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Probolinggo, Mochamad Djunaedi, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah inkrah selama periode Desember 2025 hingga April 2026.
"Perkara yang dilaksanakan pemusnahan hari ini adalah perkara yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap periode Desember 2025 sampai dengan April 2026 dengan total 53 perkara, yang terdiri dari perkara narkotika, UU Kesehatan, pencurian, tipiring miras, dan perkara lainnya," ujarnya dalam pidato.
Kasi Djunaedi juga menyebutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika dan obat-obatan terlarang. Di antaranya 373,44 gram sabu, 279 butir pil Trihexiphenidyl, 3.862 butir Dextromethorphan, serta 2.000 butir pil berlogo Y.
“Selain itu turut dimusnahkan 3.843 plastik klip kosong, 544 microtube, 29 HP, 19 timbangan digital, 4 senjata tajam, 6 botol minuman keras, hingga berbagai barang bukti pendukung tindak pidana lainnya,” lanjut Kasi BB, Djunaedi.
Djunaedi menerangkan, pemusnahan dilakukan menggunakan berbagai metode sesuai jenis barang. Narkotika dan obat-obatan dihancurkan menggunakan blender yang telah dicampur air dan cairan pembersih sehingga tidak dapat digunakan kembali.
“Barang elektronik dirusak dengan cara dipukul hingga tidak berfungsi, sementara senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda. Adapun barang bukti seperti microtube, pakaian, dan alat pendukung penyalahgunaan narkotika dibakar hingga habis,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap. Menurutnya, mayoritas perkara yang barang buktinya dimusnahkan berasal dari tindak pidana narkotika.
"Mayoritas perkara ini perkara narkotika, ada lebih dari 70 persen. Namun secara kuantitas barang bukti narkotika menurut saya kalau dibandingkan dengan wilayah lain tidak terlalu banyak. Artinya perkara narkotika di sini perlu diwaspadai walaupun belum sampai tahap darurat, tapi tetap perlu diwaspadai," ujar Kajari Kota Probolinggo, Lilik Setyawan.