Pembahasan Raperda Kesejahteraan Sosial Tuntas, Pansus III DPRD Kota Probolinggo Siapkan Tahap Internal
- Dok. Sekretariat DPRD Kota Probolinggo/ VIVA Banyuwangi
Probolinggo, VIVA Banyuwangi –Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Probolinggo telah menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dengan OPD terkait pada hari Rabu, 3 Juni 2026.
Setelah seluruh materi selesai dibahas, pembahasan kini memasuki tahap internal sebelum melangkah ke proses berikutnya.
Ketua Pansus III DPRD Kota Probolinggo, Adbus Syukur, mengatakan bahwa rapat pembahasan terakhir telah menyelesaikan seluruh pasal yang ada dalam rancangan perda tersebut.
Menurutnya, pembahasan berjalan lancar karena sebagian materi merupakan kelanjutan dari pembahasan yang telah dilakukan pada periode sebelumnya.
“Pansusnya tadi sudah berjalan, pasal terakhir sudah dibahas, kemudian nanti kita tinggal membahasnya secara internal,” kata Adbus Syukur.
Ketua Pansus III DPRD Kota Probolinggo, Adbus Syukur
- Faradila Setya Utami/ VIVA Banyuwangi
Syukur menjelaskan, regulasi yang disusun ini berfungsi sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menyusun aturan turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwali).
Karena itu, pembahasan tidak hanya berfokus pada kebutuhan daerah, tetapi juga menyesuaikan dengan ketentuan yang telah diatur dalam regulasi yang lebih tinggi.
“Pembahasan tadi tentang penyelenggaraan-penyelenggaraan sosial. Ada yang sudah diatur di PP di atasnya, tinggal turunannya di bawah. Nah, kita berbataskan ke Perwali. Jadi tugas kita menjadi payung untuk Perwali kita,” ujarnya.
Ketua Pansus menambahkan, seluruh pasal dalam rancangan perda telah dibahas satu per satu tanpa ada pasal yang dilewati. Total terdapat 53 pasal yang menjadi materi pembahasan Pansus III.
“Pasal-pasalnya semua sudah selesai dibahas Alhamdulillah. Tidak ada pengukuhan pasal, jadi pasal ini semua dibahas dari pasal 1 sampai pasal 53,” lanjutnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus III DPRD Kota Probolinggo, Dasno, berharap perda tersebut nantinya dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam pelayanan di bidang kesejahteraan sosial.
“Nanti ketika perda ini sudah diundangkan untuk pelayanan masyarakat, terutama di kesejahteraan sosial, harapannya pelayanan kepada masyarakat semakin lebih baik,” kata Dasno.
Dasno menjelaskan bahwa proses pembahasan raperda tersebut telah berlangsung cukup lama karena merupakan lanjutan dari pembahasan sebelumnya.
Selain itu, naskah raperda juga telah melalui proses harmonisasi sebelum kembali dibahas oleh pansus.