Pegang SHM Asli, Ahmad Zainur Rohman Langsung Jual Tanah yang Sempat Disengketakan!

Tanah milik Ahmad Zainur Rohman yang ditawarkan ke publik
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Pasca pengambilan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Ahmad Zainur Rohman dari tangan Notaris Ridwan, pemilik sah langsung menawarkan tanah tersebut untuk dijual. Langkah ini dilakukan setelah pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Alasbuluh memperkuat kepemilikan tanah tersebut. 

img_title Perluas Akses Pendidikan, Banyuwangi Buka Beasiswa B-Pro Tahun Akademik 2026/2027

Langkah tegap kini mengiringi babak akhir penyelesaian sengkarut tanah waris milik Ahmad Zainur Rohman dengan pihak Subandi alias Andika. 

Hal tersebut dilakukan seiring telah dipegangnya SHM resmi atas nama Ahmad Zainur Rohman yang selama ini berada di tangan Notaris Ridwan. 

img_title Bupati Ipuk Minta Seluruh ASN Banyuwangi Proaktif Respons Keluhan Warga

Sertifikat dengan nomer 118 itu telah terbukti secara sah dan hukum Adalah milik Ahmad Zainur Rohman. 

“Dengan keberadaan SHM ditangan kami dan fisik juga kami kuasai. Hal inilah yang menjadi dasar sah bahwa tanah ini memang hak kami serta milik kami,” ujar kuasa pendamping Ahmad Zainur Rohman, Kusmantoro. 

img_title Gerakan Stop Putus Sekolah, Bupati Ipuk Beri Tugas Khusus 42 Kepsek SMP

Bukan hanya telah memegang SHM dan penguasaan fisik, kepemilikan tanah tersebut juga diakui Pemerintah Desa (Pemdes) Alasbuluh melalui sebuah surat keterangan dengan No: 470/74/429.504.2003/2026. 

“Benar sebidang tanah kosong tersebut dalam sertfikat hak milik no. 118 adalah bukan kategori kavling komersil atau kavling liar namun tanah milik Tuan Ahmad Zainur Rohman,” tulis keterangan dalam surat yang dikeluarkan Pemdes Alasbuluh itu. 

Penjelasan terkait kronologis jual beli tanah yang ditraksaksikan secara sebagian – sebagian tersebut juga disampaikan dalam klausul surat pernyataan. 

“Lalu butuh bukti penguat apa lagi yang harus kami miliki jika ada pihak yang merasa memiliki tanah tersebut. Ini sudah jelas sah hak milik kami dan kami juga memiliki hak untuk memiliki atau pun menjual tanah ini,” tutur Kusmantoro pada VIVA News. 

Sebelumnya objek tanah warisan tersebut sempat terjadi sengkarut dengan pihak Subandi alias Andika yang merasa memiliki objek tersebut. 

“Saya telah membeli tanah tersebut dari saudara Sulaiman (ayah kandung Ahmad Zainur Rohman) dan saya memiliki bukti adanya transaksi tersebut,” bantah Subandi alias Andika saat menemui VIVA News. 

Dalam pengakuannya, Subandi alias Andika mengaku memiliki sertifikat sah atas nama Nuryati Utami yang merupakan mendiang istrinya. 

Halaman Selanjutnya
img_title