DPRD Kota Probolinggo Cek Langsung Keluhan Pekerja PT OWG, Perusahaan Beri Klarifikasi Soal PHK hingga Upah

Peninjauan pabrik oleh Komisi III
Sumber :
  • Faradila Setya Utami/ VIVA Banyuwangi

Probolinggo, VIVA Banyuwangi –Sejumlah persoalan yang sempat muncul terkait aktivitas ketenagakerjaan di PT One World Garment (OWG) atau Tjiwoelan akhirnya mendapat penjelasan langsung dari pihak perusahaan. Hal itu setelah Komisi III DPRD Kota Probolinggo melakukan kunjungan lapangan ke perusahaan tersebut pada hari Rabu, 17 Juni 2026.

img_title Usai Tiga Terdakwa Disidang, Kejari Kejar Kelengkapan Berkas Tersangka PPK Lampu Hias RTH

Sidak dilakukan menyusul adanya informasi dari masyarakat mengenai sejumlah persoalan, mulai dari dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, komposisi tenaga kerja lokal, persoalan upah, hingga kelengkapan dokumen lingkungan.

Dalam pengecekan tersebut, Komisi III DPRD Kota Probolinggo meminta keterangan dari manajemen perusahaan untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.

img_title Apa Dampak Ramainya Isu Jampidsus? Ini Jawaban Kajari Kota Probolinggo

Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Muchlas Kurniawan menyampaikan, pihaknya ingin memastikan setiap laporan yang masuk mendapat tindak lanjut sesuai fungsi pengawasan DPRD.

“Memang ada beberapa hal yang sempat menjadi perhatian masyarakat. Kami datang untuk melihat langsung dan berdiskusi dengan pihak perusahaan, termasuk terkait ketenagakerjaan, manajemen, sampai persoalan lingkungan,” kata Muchlas.

img_title Tradisi Balap Perahu Fiber di Probolinggo Kembali Digelar, 50 Peserta Lomba Ramaikan Pantai Darmo

Dari hasil pertemuan, DPRD menilai persoalan yang berkembang tidak sepenuhnya ditemukan saat dilakukan pengecekan. Namun, perusahaan tetap diminta menjaga hubungan baik dengan pekerja dan memperhatikan aspek kesejahteraan.

Menurut Muchlas, keberadaan perusahaan di Kota Probolinggo diharapkan memberikan dampak positif, terutama dalam membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar.

“Kami berharap jangan sampai ada pengurangan tenaga kerja. Kalau perusahaan semakin berkembang, kesejahteraan karyawan juga harus meningkat,” ujarnya.

Sementara itu, pihak PT OWG memberikan penjelasan terkait kabar adanya pekerja yang terkena PHK. HRD PT OWG, Tri Rukiyanto menyebut kondisi tersebut bukan merupakan pemberhentian sepihak, melainkan berkaitan dengan berakhirnya masa kontrak kerja.

“Jadi bukan PHK, tetapi kontraknya selesai. Setelah dilakukan evaluasi, sebagian besar sudah kembali bekerja. Kurang lebih 90 persen sudah masuk lagi,” jelasnya.

Tri menyebut masih ada sebagian pekerja yang belum dipanggil kembali karena perusahaan memiliki standar penilaian berdasarkan sistem grade.

“Setiap pekerja ada evaluasi. Yang performanya belum sesuai standar, untuk sementara belum bisa kami panggil kembali,” katanya.

Selain persoalan pekerja, manajemen juga menjelaskan mengenai proses perizinan lingkungan yang masih berjalan. Dokumen UKL-UPL disebut sedang dalam tahap penyelesaian dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.

Halaman Selanjutnya
img_title