Oknum Honorer DKP3 Terseret Kasus Curi Traktor, Wali Kota Dorong Inspektorat Usut Tuntas
- Faradila Setya Utami/ VIVA Banyuwangi
Probolinggo, VIVA Banyuwangi –Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit traktor yang disimpan di gudang Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Probolinggo. Dalam kasus ini, dua orang pelaku yang merupakan oknum honorer dan buruh tani berhasil diamankan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial A.R.F, seorang tenaga honorer di lingkungan DKP3 Kota Probolinggo, serta A.R.M, seorang buruh tani asal Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi di gudang DKP3 yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kota Probolinggo. Peristiwa itu pertama kali diketahui saat korban yang merupakan Ketua Asosiasi Organik Bayu Indah menyadari dua traktor miliknya tidak berada di lokasi penyimpanan.
“Korban mendapat informasi dari saksi bahwa traktor yang dititipkan di gudang sudah tidak ada. Setelah dicek, gembok gudang dalam kondisi rusak,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri saat konferensi pers, Senin, 16 Juni 2026.
Setelah menerima laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Kedua pelaku kami amankan beberapa hari setelah kejadian di wilayah Jalan Soekarno Hatta,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya. Mereka merusak gembok gudang menggunakan alat sederhana sebelum membawa kabur dua unit traktor menggunakan mobil pikap sewaan.
“Modusnya dengan merusak gembok lalu mengangkut traktor menggunakan kendaraan yang sudah disiapkan,” kata AKBP Rico.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit traktor, peralatan pertanian, serta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
“Seluruh barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Rico Yumasri.
AKBP Rico menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan sektor pertanian.
“Peralatan pertanian ini sangat penting bagi petani. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan seperti ini,” tegasnya.
Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai KUHP baru, yaitu Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.