Eksklusif: 162 SPPG di Banyuwangi Diduga Telantarkan Hak BPJS Ratusan Relawan

Ilustrasi ruang pelayanan BPJS Kesehatan
Sumber :
  • Istimewa

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Fakta mengejutkan berhasil ditemukan secara eksklusif VIVA News terkait tidak dipenuhinya hak relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Banyuwangi. Hingga berita ini ditulis, baru 1 SPPG yang sudah secara resmi memberikan hak relawannya. 

img_title Tak Hanya BEC, Sekarkijang Creative Fest 2026 Jadi Panggung UMKM Naik Kelas di Banyuwangi

Dikutip dari laman www.bgn.go.id di seluruh Kabupaten Banyuwangi terdapat sedikit 163 SPPG yang sudah beroperasi secara penuh. 

Namun dari jumlah tersebut, 162 SPPG tidak mendaftarkan seluruh relawannya untuk menjadi peserta aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

img_title Bukan Sekadar Santunan, BPJS Ketenagakerjaan Cetak Entrepreneur Baru

Akibat hal tersebut, seluruh relawan yang bekerja di SPPG tersebut tidak akan mendapatkan hak atas manfaat dari BPJS Kesehatan. 

“Kami sudah melalui sosialisasi serta mengirimkan surat resmi pada Korwil (Koordinator Wilayah) namun hingga kini belum ada jawaban,” ujar Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Farensi. 

img_title Pedagang Nasi Goreng di Areal Pasar Wongsorejo Menangis, Tabung Gas & Terpal Raib Dicuri

Hingga berita ini ditulis, hanya SPPG Singonegaran, Kota Banyuwangi yang sudah secara resmi mendaftarkan seluruh relawannya sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan. 

“Ada 47 relawan dan itu memang jumlah maksimal yang diizinkan dari SPPG Singonegaran yang kesemuanya sudah didaftarkan keanggotan BPJS Kesehatan. Di seluruh Kabupaten Banyuwangi, hanya SPPG Singonegaran yang sudah menyelesaikan kewajiban untuk perlindungan relawannya,” tutur Humas Farensi secara eksklusif pada VIVA News. 

Beragam upaya telah dilakukan pihak BPJS Kesehatan terkait kewajiban pengelola SPPG terhadap hak relawannya. 

“Ini merupakan amanat undang – undang dan ada acuan hukumnya. Petunjuk teknis terkait hal ini sudah cukup jelas dan jika tidak dijalankan itu sudah bisa dikategorikan sebuah pelanggaran,” kata Humas Farensi dalam keterangan resminya. 

Terkait hal tersebut, pihak BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi akan semakin meningkatkan kampanye serta sosialisasi terkait hal tersebut. 

Mendaftarkan relawan sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan wajib secepatnya dilakukan sejak hari pertama relawan tersebut melakukan tugasnya di SPPG tempatnya bekerja.