Warning Keras dari Inspektorat Banyuwangi untuk Bakal Calon BPD Bajulmati!
- Ahmad Mahfud/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Kisruh penolakan mantan Kepala Desa (Kades) Bajulmati, Abdul Gofar sebagai bakal calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bajulmati oleh peserta musyawarah terus membias.
Penolakan tersebut dinilai wajar karena bakal calon pejabat publik harus bebas dengan temuan yang bisa menjadi ganjalan di masa depan.
“Bakal calon anggota BPD wajib memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku termasuk kewajiban bebas dari temuan hasil pemeriksaan,” ujar tim 9 Inspektorat Kabupaten Banyuwangi, Eko Kuswoyo.
Menurut Eko, apabila terdapat temuan hasil pemeriksaan dari Inspektorat maupun lembaga pemeriksa lainnya, maka seluruh tanggungan yang menjadi kewajiban calon anggota BPD harus terlebih dahulu ditindaklanjuti atau diselesaikan sebelum dapat memperoleh surat keterangan bebas temuan.
“Kalau memang ada syarat-syarat tertentu untuk pencalonan BPD, ya harus diikuti. Terutama harus bebas temuan. Misalnya ada temuan dari Inspektorat atau lembaga pemeriksaan lain, berarti tanggungan-tanggungan itu harus sudah ditindaklanjuti atau diselesaikan terlebih dahulu,” tutur Eko Kuswoyo. Selasa, 23 Juni 2026.
Eko dalam penjelasannya, apabila temuan tersebut berupa pengembalian kerugian atau kewajiban keuangan negara, maka yang bersangkutan harus menyelesaikan pengembalian tersebut terlebih dahulu.
“Jika temuan berkaitan dengan administrasi, maka seluruh dokumen administrasi yang kurang harus dilengkapi,” kata tim 9 Inspektorat Kabupaten Banyuwangi.
Meski demikian, Eko menegaskan bahwa Inspektorat tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan seseorang boleh atau tidak boleh mencalonkan diri.
“Semuanya harus kembali mengacu pada aturan yang berlaku. Inspektorat hanya menjalankan semua tugas dan fungsinya saja,” tegas Eko Kuswoyo saat ditemui di ruang kerjanya.
Lebih lanjut, Eko menyebut bahwa ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 31 Tahun 2020 sebagai petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang di dalamnya mengatur berbagai ketentuan terkait pemerintahan desa.
“Jadi kami tidak berani mengurangi atau menambah aturan. Semua harus dikaji berdasarkan regulasi yang ada. Tinggal dilihat dalam aturan tersebut, apakah diperbolehkan atau tidak,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang berberbeda, mantan Kades Bajulmati Abdul Gofar membantah dirinya tidak layak untuk menjadi calon anggota BPD Bajulmati.