Abdul Gofar: Seharusnya Panitia BPD Bajulmati Tidak Bisa Diintervensi oleh Siapa Pun!

Musdes penetapan bakal calon anggota BPD Bajulmati
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Penolakan mantan Kepala Desa (Kades) Bajulmati, Abdul Gofar sebagai bakal calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bajulmati tidak seharusnya ternyata karena telah disahkan dalam surat keputusan Kades Bajulmati, Achmad Thoha. 

img_title Pusat Penetasan Telur Penyu di Banyuwangi, Satu-satunya di Indonesia dengan Kapasitas 20 Ribu Butir

“Seharusnya panitia itu tidak bisa diintervensi oleh siapa pun karena sudah ketetapan yang dilakukan bahwa telah lolos tahapan administrasi,” ungkap Mantan Kades Bajulmati, Abdul Gofar. 

Dalam sebuah wawancara eksklusif, Abdul Gofar merasa tidak ada satu pun undang – undang yang telah dilanggarnya dalam pencalonan anggota BPD Bajulmati. 

img_title Perluas Akses Pendidikan, Banyuwangi Buka Beasiswa B-Pro Tahun Akademik 2026/2027

Hal tersebut terbukti dengan tidak adanya laporan temuan sebuah permasalahan oleh Inspektorat Banyuwangi dalam pencalonannya saat menjabat sebagai Kades Bajulmati di Tahun 2017 hingga Tahun 2023. 

Bahkan Abdul Gofar juga bisa mengikuti ajang pemilihan Kepala Desa (Pilkades Bajulmati) tanpa ada kendala apapun secara administrasi hukum. 

img_title Bupati Ipuk Minta Seluruh ASN Banyuwangi Proaktif Respons Keluhan Warga

“Malahan saya juga mendapatkan rekomendasi dari Bupati Banyuwangi untuk bisa nyalon karena memang tidak ditemukan apa – apa. Urusan Bumdes ya biarkan saja, kan sudah ada yang mengurus sendiri,” ujar Mantan Kades Bajulmati pada VIVA News. 

Namun Abdul Gofar mengaku tidak bisa berbuat banyak jika keikutsertaanya dalam ajang pemilihan anggota BPD Bajulmati harus terhenti di tengah jalan. 

“Tapi ya tidak apa – apa karena sudah menjadi Keputusan bersama. Saya dikasih tenggang waktu hingga tanggal 29 Juni 2026 untuk bisa menyelesaikan masalah Bumdes. Jika tidak mampu menyelesaikan, maka saya akan didiskualifikasi,” tutur Mantan Kades Bajulmati ini. 

Pemberian tenggang waktu tersebut justru dianggap membingungkan karena yang punya kewajiban menyelesaikan masalah Bumdes adalah ketua Bumdes itu sendiri. 

“Sebagai pribadi warga Desa Bajulmati, saya punya hak seperti warga yang lain. Tapi ya monggo saja lha wong mereka yang atur. Bagi saya tidak ada masalah,” kata Abdul Gofar saat ditemui secara eksklusif. 

Terkait peristiwa yang mengganjalnya melaju sebagai anggota BPD Bajulmati, Abdul Gofar sudah menyiapkan draf nota keberatan. 

“Kenapa saya menyiapkan nota keberatan tersebut karena merasa saya tidak bersalah. Dan Bumdes sudah diperiksa inspektorat sebanyak 4 kali. Juga tidak ada temuan disana,” bantah Mantan Kades Gofar. 

Halaman Selanjutnya
img_title