Ketua BUMDes Bajulmati, Hariono: Saya Tidak Mangkir, LPJ Sudah Diserahkan Sejak Lama!

LPJ Ketua Bumdes Hariono yang sudah disiapkan secara lengkap
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Mantan Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bajulmati, Hariono, membantah keras tudingan yang menyebut dirinya mangkir dari kewajiban menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan lembaga yang pernah dipimpinnya. 

img_title Rangkaian Banyuwangi Ethno Carnival 2026 Dimulai 17 Juli, Angkat Heroisme Perang Bayu

"Dengan tegas saya nyatakan bahwa tudingan serta anggapan itu tidak benar. Saya sudah menyerahkan LPJ tersebut sejak lama, tetapi justru ditolak," ujar Hariono saat ditemui di kediamannya. Kamis, 25 Juni 2026. 

Menurut Hariono, penolakan LPJ oleh Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bajulmati terkesan tidak beralasan.

img_title Pusat Penetasan Telur Penyu di Banyuwangi, Satu-satunya di Indonesia dengan Kapasitas 20 Ribu Butir

Ia mengeklaim, hingga kini pihak Pemdes maupun BPD tidak pernah memberikan penjelasan gamblang mengenai poin atau klausul mana dalam LPJ tersebut yang dianggap keliru. 

Setiap kali ia mengajukan laporan, ia mengaku hanya menerima penolakan tanpa disertai arahan tertulis mengenai perbaikan yang harus dilakukan.

img_title Perluas Akses Pendidikan, Banyuwangi Buka Beasiswa B-Pro Tahun Akademik 2026/2027

"Ini yang membuat saya bingung hingga hari ini. Tidak ada penjelasan konkret terkait penolakan tersebut, pokoknya selalu ditolak. Jika demikian, saya juga bingung apa yang salah atau kurang lengkap dari LPJ saya?" kata Hariono. 

Dalam kesempatan tersebut, Hariono juga membeberkan fakta mengenai kehadiran beberapa pengurus BPD, yakni Hadi Suwarno, Nanang, dan Suyono, yang sempat mendatangi kediamannya secara khusus.

"Mereka datang ke rumah saya untuk meminta uang sebesar Rp 100 juta dengan alasan adanya kekurangan nilai kontrak. Padahal, kekurangan kontrak atau aliran dana itu sama sekali tidak ada dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas," klaim Hariono.

Dari peristiwa tersebut, Hariono menarik kesimpulan mengenai penolakan laporan keuangannya selama ini. "Jadi saya berkesimpulan, kalau saya membayar uang Rp 100 juta tersebut, baru LPJ saya akan diterima," cetusnya.

Duduk Perkara Kontrak Rp 285 Juta dan Kebakaran Pasar

Menanggapi pernyataan dari Kepala Desa saat ini mengenai nilai kontrak sebesar Rp 285 juta, Hariono memberikan sanggahan keras.

Ia menegaskan bahwa dana dengan nominal tersebut bukan berbentuk uang tunai (cash).

"Kontrak atau kegiatan operasional itu terhenti secara kahar (force majeure) karena kondisi pasar yang mengalami kebakaran. Masalah ini pun sebenarnya sudah dilaporkan dan diselesaikan di dalam forum Musyawarah Desa (Musdes)," urai Hariono. 

Halaman Selanjutnya
img_title