Bupati Ipuk Tegaskan Sekolah Negeri di Banyuwangi Dilarang Jual Seragam dan Buku!

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani
Sumber :
  • Dok. Humas Pemkab Banyuwangi/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengingatkan kepada seluruh sekolah SD dan SMP Negeri di Banyuwangi untuk tidak melakukan pungutan serta berbisnis seragam dan buku pelajaran anak didik selama penerimaan peserta didik baru (PPBD).

img_title Bosan Malam Minggu? Coba Sensasi Galatama Lele di Kalitopo di Desa Sidodadi!
"Kami ingatkan kepada seluruh SD dan SMP negeri untuk tidak ada pungli serta untuk tidak jual beli baju seragam dan buku-buku sekolah. Ini dikuatkan dengan Dinas Pendidikan telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan tersebut," kata Bupati Ipuk. Rabu, 17 Juni 2026.  
 
img_title Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Pelajar SLTP Terhadap Anak Dibawah Umur di Wongsorejo
Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.3.1/4749/429.101/2026 perihal Kebijakan Pendidikan Akhir Tahun Pembelajaran 2025/2026 dan Pasca SPMB 2026. 
 
img_title Tak Hanya BEC, Sekarkijang Creative Fest 2026 Jadi Panggung UMKM Naik Kelas di Banyuwangi
Surat edaran bertanggal 11 Juni 2026 tersebut ditujukan kepada kepala SD dan SMP negeri/swasta serta pengawas sekolah SD & SMP. 
 
Dijelaskan Plt Kepala Dnas Pendidikan Banyuwangi Alfian bahwa surat tersebut berisi larangan kepada sekolah (SD dan SMP) yang diselenggarakan pemerintah agar tidak melakukan pungutan biaya. Sekolah hanya diizinkan menarik sumbangan yang bersifat sukarela, tidak memaksa, serta tidak ditentukan nominal dan waktunya.
 
“Itu pun pengajuannya harus dari Komite Sekolah. Dan hanya boleh dilakukan jika ada kekurangan operasional pada pos-pos yang belum tercover oleh anggaran pemerintah. Selama masih ada dana dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau APBD, maka itu yang harus dioptimalkan,” ungkap Alfian.
 
“Intinya, pendidikan tidak boleh membebani orang tua murid,” imbuhnya.
 
Sebaliknya, untuk SD dan SMP swasta masih diperkenankan memungut biaya dari orang tua siswa untuk memenuhi kebutuhan operasional.
 
“Meski begitu, pungutan tidak boleh dikaitkan dengan penilaian. Misalnya, yang belum membayar tidak diperbolehkan ikut ujian, ijazahnya ditahan, rapor tidak dibagikan, dan sebagainya. Pungutan juga tidak boleh dilakukan kepada siswa kurang mampu,” ujar Alfian.
 
Lebih lanjut, surat tersebut juga berisi larangan tegas kepada sekolah, panitia sistem penerimaan siswa baru (SPMB), dan atau perorangan pendidik dan tenaga kependidikan menjual kain seragam kepada siswa baru. Termasuk juga buku pelajaran dan peralatan sekolah lainnya.
 
“Pada intinya orang tua bebas membeli seragam, buku pelajaran, dan perlatan lainnya di manapun saja. Kalaupun toh di sekolah ada yang menjual, itu harus melalui koperasi sekolah yang berbadan hukum, dan harganya harus sesuai pasar," beber Alfian. 
Halaman Selanjutnya
img_title