Fakta Persidangan Seret PPK DLH Jadi Tersangka Keempat Kasus Korupsi RTH
- dok. Kejari Kota Probolinggo/ VIVA Banyuwangi
Probolinggo, VIVA Banyuwangi –Kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias taman dan ruang terbuka hijau (RTH) pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo tahun anggaran 2023 kembali berkembang. Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara tersebut.
Tersangka tersebut adalah RA yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pengadaan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo dalam keterangannya menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang bersumber dari fakta persidangan terhadap para pihak yang sebelumnya telah lebih dulu dilimpahkan ke pengadilan.
“Pada hari ini, kami menetapkan satu orang tersangka baru berinisial RA selaku PPK dalam kegiatan pengadaan lampu hias taman dan ruang terbuka hijau tahun anggaran 2023,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setiyawan dalam konferensi pers, Rabu, 1 Juli 2026.
Lilik menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan persekongkolan dalam proses pengadaan yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk penyedia barang dan jasa.
“Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan fakta yang terungkap di persidangan, ditemukan peran PPK yang diduga tidak melaksanakan tugas sesuai ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” lanjutnya.
Dalam kasus ini, kegiatan pengadaan lampu hias RTH tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp1.130.500.000 yang bersumber dari APBD Kota Probolinggo tahun 2023. Pengadaan dilakukan melalui metode e-purchasing dengan penunjukan dua penyedia.
Dalam pelaksanaannya, kedua penyedia yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya diduga menyerahkan seluruh pekerjaan kepada pihak lain.
“Seluruh pekerjaan mulai dari pengadaan bahan hingga instalasi dilaksanakan oleh pihak ketiga yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak,” kata Kajari Lilik.
Kajari saat membacakan press release
- Faradila Setya Utami/ VIVA Banyuwangi
Dari hasil perhitungan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, perbuatan para pihak tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp306.050.004.
Penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah alat bukti berupa keterangan 23 saksi, keterangan ahli, surat-surat, barang bukti elektronik, serta dokumen pendukung lainnya.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka RA kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya,” ujar Lilik.
Penahanan dilakukan terhitung sejak 1 Juli 2026.
RA disangkakan dengan pasal berlapis dalam perkara ini. RA dikenakan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 604 KUHP juncto pasal yang sama dalam UU Tipikor, dengan tambahan ketentuan dalam Pasal 20 huruf c KUHP.