1.674 Warga Dicoret dalam Pemutakhiran, KPU Probolinggo Tetapkan 181.156 Pemilih

Data Pemilih Berkelanjutan Kota Probolinggo Diperbarui
Sumber :
  • dok. KPU Kota Probolinggo/ VIVA Banyuwangi

Probolinggo, VIVA Banyuwangi –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo menetapkan sebanyak 181.156 pemilih dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.674 warga dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih.

img_title Apa Dampak Ramainya Isu Jampidsus? Ini Jawaban Kajari Kota Probolinggo

Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan II yang digelar di Kantor KPU Kota Probolinggo, Kamis, 2 Juli 2026.

Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin), Viki Hamzah, menyampaikan bahwa data pemilih yang ditetapkan merupakan hasil rekapitulasi dari lima kecamatan dan 29 kelurahan di Kota Probolinggo.

img_title Tradisi Balap Perahu Fiber di Probolinggo Kembali Digelar, 50 Peserta Lomba Ramaikan Pantai Darmo

Dari hasil rekapitulasi tersebut, Kecamatan Mayangan tercatat sebagai wilayah dengan jumlah pemilih terbanyak, yakni sebanyak 46.832 orang.

Selama proses pemutakhiran, KPU juga mencatat adanya perubahan data pemilih, yang meliputi 78 pemilih baru, 1.674 pemilih TMS, serta 140 perbaikan data pemilih.

img_title RSUD Ar-Rozy Kota Probolinggo Diusulkan Revitalisasi Alkes Rp94 Miliar, Pemkot Sebut Hanya Satu di Jatim

Viki menjelaskan, berkurangnya jumlah pemilih pada triwulan kedua dibandingkan periode sebelumnya disebabkan adanya data penduduk nonaktif yang masuk dalam proses pencermatan.

“Penurunan jumlah pemilih ini disebabkan adanya data penduduk nonaktif. Dalam prosesnya, kami menerima data tersebut dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) yang diturunkan Kementerian Dalam Negeri melalui KPU, kemudian kami lakukan pencermatan dan verifikasi,” ujarnya.

Viki menambahkan, data nonaktif tersebut meliputi warga yang telah meninggal dunia, pindah domisili, serta perubahan status menjadi anggota TNI atau Polri. Proses ini dilakukan untuk menjaga agar data pemilih tetap mutakhir dan meminimalkan potensi data ganda.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal, menegaskan bahwa jumlah pemilih yang ditetapkan merupakan hasil dari proses pemutakhiran yang telah dilakukan sesuai mekanisme.

“Jumlah pemilih dalam Rapat Pleno Terbuka yang ditetapkan tersebut merupakan hasil pemutakhiran data. Kami tidak dalam posisi menyimpulkan, namun memastikan bahwa data tersebut telah melalui proses pencermatan optimal,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat, 3 Juli 2026.

Menurut Radfan, proses pencermatan dilakukan melalui sinkronisasi data dengan Dispendukcapil, pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) di lapangan, serta tindak lanjut atas saran perbaikan dari Bawaslu. Seluruh tahapan tersebut menjadi dasar bagi KPU untuk memastikan data pemilih yang ditetapkan memiliki validitas dan dapat dipertanggungjawabkan.