Dua Tersangka Ditangkap, Polres Probolinggo Ungkap Kronologi Lengkap Pembunuhan Siti Munawaroh
- Faradila Setya Utami/ VIVA Banyuwangi
Probolinggo, VIVA Banyuwangi –Polres Probolinggo mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap Siti Munawaroh, warga Desa Besuk, Kecamatan Bantaran. Dua orang tersangka bernama Rofiq alias R dan Humaidi alias H telah ditangkap dan mengakui seluruh perbuatannya.
Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 3 Juli 2026 terkait penemuan mayat di dalam sumur di wilayah Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan.
“Benar telah terjadi tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh dua orang pelaku terhadap korban Siti Munawaroh,” kata AKBP M. Wahyudin Latif pada rilis yang dilaksanakan hari Sabtu, 4 Juli 2026 sore.
Dari hasil penyelidikan, korban sebelumnya berkenalan dengan pelaku R melalui aplikasi kencan online OMI. Keduanya kemudian sepakat bertemu di Kota Probolinggo pada 30 Mei 2026 malam.
“Korban dijanjikan akan dikenalkan kepada orang tua pelaku dengan imbalan Rp500 ribu sebagai pacar bohongan,” ujar Kapolres.
Setelah pertemuan itu, korban dibawa menggunakan sepeda motor menuju wilayah Kraksaan. Di tengah perjalanan, pelaku R menghentikan kendaraan dengan alasan buang air kecil. Saat itulah aksi kejahatan terjadi.
“Pelaku langsung menjerat leher korban menggunakan tali tampar hingga korban meninggal dunia di lokasi,” jelasnya.
Usai korban tewas, jasadnya disembunyikan di area semak kebun pisang. Tidak berhenti di situ, kedua pelaku kemudian membawa jenazah ke lokasi lain untuk menghilangkan jejak.
Polisi menyebut para pelaku juga sempat membakar barang-barang korban dan membuang sejumlah barang bukti ke beberapa lokasi berbeda, termasuk sungai di wilayah Paiton dan Pakuniran.
Sekira pukul 23.00 WIB, jenazah korban kembali dipindahkan ke sebuah sumur di Desa Alassumur Kulon. Di lokasi itu, pakaian korban dibuka sebelum akhirnya jasadnya dibuang.
“Para pelaku melakukan tindakan asusila terhadap jenazah korban sebelum akhirnya dibuang ke dalam sumur,” ungkap Kapolres.
Kasus ini mulai terungkap setelah warga menemukan sepeda motor milik korban dalam keadaan rusak di aliran sungai Desa Randumerak, Kecamatan Paiton pada 1 Juni 2026. Penemuan tersebut kemudian mengarah pada penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya korban ditemukan di dalam sumur pada 3 Juli 2026.