Pendapatan APBD Kota Probolinggo Terealisasi 101,96 Persen, Banggar Tetap Beri 15 Rekomendasi
- Faradila Setya Utami/ VIVA Banyuwangi
Probolinggo, VIVA Banyuwangi –Pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Probolinggo tahun anggaran 2025 berhasil melampaui target. Meski demikian, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Probolinggo tetap memberikan sejumlah catatan untuk perbaikan pengelolaan keuangan daerah ke depan.
Catatan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo yang membahas penyampaian saran dan pendapat Badan Anggaran terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin, 6 Juli 2026.
Dalam laporan hasil pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025, Banggar mencatat pendapatan daerah yang semula dianggarkan sebesar Rp989,12 miliar berhasil terealisasi Rp1,008 triliun atau mencapai 101,96 persen.
Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp989,4 miliar dari anggaran Rp1,078 triliun atau sekitar 91,77 persen. Dari pelaksanaan APBD tersebut, pemerintah daerah juga mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp108,11 miliar.
Anggota Banggar DPRD Kota Probolinggo, Amir Mahmud, mengatakan pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025 dilakukan dengan mengevaluasi berbagai aspek, mulai dari capaian pendapatan hingga penyerapan belanja daerah.
“Banggar telah melakukan pembahasan bersama TAPD terkait pelaksanaan APBD 2025. Dari hasil pembahasan, ada beberapa hal yang menjadi perhatian untuk perbaikan ke depan,” ujar Amir.
Menurutnya, meski pendapatan daerah mampu melampaui target, pemerintah daerah tetap perlu memperbaiki perencanaan agar anggaran yang tersedia dapat terserap secara maksimal dan memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
Salah satu perhatian Banggar adalah masih adanya anggaran yang belum terealisasi secara optimal. Banggar mencatat serapan belanja tahun 2025 sebesar 91,77 persen, lebih rendah dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 94,50 persen.
Penurunan serapan tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, seperti penerapan prinsip kehati-hatian dalam penggunaan anggaran, perubahan regulasi pemerintah pusat, serta efisiensi belanja melalui proses pengadaan barang dan jasa.
Atas kondisi tersebut, Banggar memberikan 15 rekomendasi kepada Pemerintah Kota Probolinggo. Beberapa di antaranya meminta agar perencanaan anggaran lebih matang, pemanfaatan SiLPA diarahkan untuk kebutuhan masyarakat, serta efisiensi tidak dilakukan pada program yang berkaitan dengan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur.
Amir menyebut salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah penggunaan SiLPA agar tidak hanya menjadi sisa anggaran, tetapi dapat dimanfaatkan untuk program yang dirasakan langsung oleh warga.