Komisi I DPRD Kawal Perwali Bantuan Hukum, Bahas Pula Solusi bagi Imam Muddin

RDP Komisi I
Sumber :
  • Faradila Setya Utami/ VIVA Banyuwangi

Probolinggo, VIVA Banyuwangi –Komisi I DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dua agenda berbeda, yakni membahas percepatan implementasi bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin serta mencari solusi atas aspirasi Forum Silaturahmi Imam Muddin Kota Probolinggo (Forsimapro), Senin, 6 Juli 2026.

img_title Pulang Kerja, Perempuan 22 Tahun Asal Tongas Tewas Kecelakaan di Jalan Raya Lemahkembar

Dalam agenda pertama, Ketua Posbakumadin Probolinggo, Erlin Cahaya Sugiarti, mendesak Pemerintah Kota Probolinggo segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah (Perda) tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Menurut Erlin, perda tersebut sudah disahkan dan anggaran juga telah tersedia. Namun hingga memasuki semester kedua tahun 2026, layanan bantuan hukum gratis belum dapat dijalankan karena masih menunggu aturan teknis.

img_title Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui DPRD, Pemkot Probolinggo Rencanakan CCTV 300 Titik dan Internet Publik dari Silpa

“Intinya kami ingin menegaskan, Perda Bankum untuk anggaran bantuan hukum masyarakat miskin Kota Probolinggo sudah ada dan ini amanah undang-undang. Artinya harus segera diimplementasikan. Yang kami tunggu sebenarnya hanya Peraturan Wali Kotanya,” ujar Erlin.

Erlin mengungkapkan, Posbakumadin telah menyampaikan surat permohonan audiensi sejak Januari 2026. Namun, pertemuan dengan Wali Kota baru terlaksana pada 3 Juni dan hingga kini belum ada tindak lanjut terkait penerbitan Perwali.

img_title Pendapatan APBD Kota Probolinggo Terealisasi 101,96 Persen, Banggar Tetap Beri 15 Rekomendasi

“Dari bulan Januari 2026 kami bersurat, sampai sekarang bulan Juli masih belum ada implementasi. Ini yang harus kita kawal. Bantuan hukum ini wajib diberikan kepada masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum,” tegasnya.

Erlin juga mengaku optimistis aspirasi tersebut akan mendapat respons pemerintah daerah. Namun apabila tidak ada perkembangan, pihaknya siap menyampaikan persoalan tersebut kepada Menteri.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Saiful Rohman, mengatakan RDP tersebut juga membahas sejumlah usulan dari Posbakum. Di antaranya agar layanan bantuan hukum tidak mendiskriminasi perkara tertentu, Posbakum dilibatkan dalam sosialisasi hukum kepada masyarakat, hingga memperoleh fasilitas tempat pelayanan.

“Perda bantuan hukum memang sudah ada. Tapi perda itu perlu aturan turunan berupa Perwali yang saat ini masih dalam proses harmonisasi. Karena masih berproses, masih ada ruang untuk menyampaikan beberapa usulan yang menjadi aspirasi Posbakum,” katanya.

Menurut Saiful, peningkatan kesadaran hukum masyarakat perlu terus dilakukan agar masyarakat lebih memahami konsekuensi hukum dan mampu mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari.

Halaman Selanjutnya
img_title