Komisi II Nilai NRW PDAM Bayuangga 37 Persen Tak Wajar, Minta Dikaji Lebih Mendalam

Rapat KUA-PPAS 2027 komisi II bersama PDAM
Sumber :
  • Faradila Setya Utami/ VIVA Banyuwangi

Probolinggo, VIVA Banyuwangi –Komisi II DPRD Kota Probolinggo menyoroti tingginya angka Non-Revenue Water (NRW) atau kehilangan air di Perumda Air Minum (PDAM) Bayuangga yang mencapai 37 persen.

img_title Naik Menjadi 87.327 Unit, UMKM Kabupaten Probolinggo Tumbuh 14,65 Persen

Angka tersebut dinilai jauh di atas batas maksimal yang ditetapkan pemerintah sehingga perlu dikaji lebih mendalam untuk menemukan akar persoalannya.

Sorotan itu mengemuka dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027, saat Komisi II meminta penjelasan dari jajaran PDAM Bayuangga pada Sabtu, 11 Juli 2026.

img_title Kebakaran Bromo Ancam Ekosistem TNBTS, Api Masih Aktif di Kawasan Konservasi

Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo, Ryadhlus Sholihin, mengatakan pembahasan dengan PDAM tidak hanya menyinggung rencana anggaran, tetapi juga mengupas penyebab target setoran laba perusahaan yang tidak tercapai.

“Fokus PDAM Bayuangga kita diskusinya lebih pada yang pertama mengenai setoran yang mestinya direncanakan kurang lebih Rp800 juta sekian, ternyata hanya mampu setor kurang lebih Rp400 juta sekian. Berarti hanya mampu setor kurang lebih 50 persen,” ujarnya.

img_title BNPB Siapkan Dua Helikopter Water Bombing untuk Bantu Padamkan Kebakaran Bromo

Menurut Ryadhlus, penjelasan bahwa penurunan setoran dipengaruhi proyek nasional di Jalan Soekarno-Hatta dan Jalan Panglima Sudirman belum sepenuhnya menjawab persoalan. Sebab, jika dihitung dari dampak kehilangan air akibat pekerjaan tersebut, nilainya dinilai tidak terlalu besar.

Riyad justru menilai persoalan utama berada pada tingginya NRW yang selama ini terus berada di kisaran 37 persen beberapa tahun belakangan.

“Masalahnya adalah 37 persen NRW dari PDAM Bayuangga ini selama ini dianggap wajar, sehingga itulah yang kemudian setoran ini menjadi tidak bisa meningkat, karena kehilangan air kita yang tidak bisa menjadi nominal angka finansial ini sangat tinggi, 37 persen. Padahal di Permen PU itu maksimalnya 20 persen,” katanya.

Karena itu, Komisi II meminta persoalan tersebut dibahas lebih serius bersama pihak-pihak terkait, termasuk Bagian Perekonomian dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Tujuannya agar penyebab tingginya kehilangan air dapat dipetakan dan dicarikan solusi yang tepat.

“Saya akan minta untuk hal ini dapat dikaji lebih lanjut bersama-sama. Terkait dengan hal ini, khususnya PDAM beserta jajaran yang membidangi, yaitu Bagian Perekonomian dan BPKAD, untuk bisa mendiskusikan ini, karena ini adalah masalah serius yang menurut saya harus segera dicarikan solusinya,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title