Apa Dampak Ramainya Isu Jampidsus? Ini Jawaban Kajari Kota Probolinggo
- Faradila Setya Utami/ VIVA Banyuwangi
Probolinggo, VIVA Banyuwangi –Ramainya sejumlah isu yang menyeret institusi Kejaksaan, mulai dari kasus yang dikaitkan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, pengamanan kantor kejaksaan oleh TNI, hingga pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), dipastikan tidak memengaruhi pelaksanaan tugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo.
Kajari Kota Probolinggo, Lilik Setiyawan, menegaskan pihaknya tetap fokus menjalankan tugas dan kewenangan sesuai fungsi Kejaksaan. Terkait isu yang menyeret nama Jampidsus Febrie Adriansyah, Kajari Lilik menyebut tidak memiliki kewenangan untuk memberikan tanggapan karena hal tersebut merupakan ranah Kejaksaan Agung RI.
"Kalau masalah yang itu, saya tidak punya kewenangan untuk memberikan keterangan apa-apa. Yang terkait itu mungkin menjadi ranah di Kejagung. Namun untuk tugas dan fungsi Kejaksaan, khususnya Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, kami tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsi kami. Jadi tidak ada pengaruh untuk tetap kita melaksanakan tugas pokok dan fungsi," ujar Lilik saat ditemui pada Senin, 13 Juli 2026.
Selain isu tersebut, Lilik juga menanggapi ramainya pembahasan mengenai keberadaan personel TNI yang membantu pengamanan di kantor kejaksaan. Menurutnya, pelibatan TNI bukanlah kebijakan baru maupun respons terhadap situasi tertentu.
Lilik menjelaskan, pengamanan tersebut merupakan implementasi kerja sama antara Kejaksaan dan TNI yang telah berlangsung sejak lama serta didukung regulasi yang berlaku. Sementara untuk kebutuhan pengamanan lain, seperti persidangan, Kejaksaan tetap berkoordinasi dengan kepolisian.
"Kalau masalah Kejaksaan dijaga TNI itu sudah lama.
Ada Kepres, kemudian ada MoU antara Kejaksaan Agung dengan TNI. Jadi bukan karena ada tensi politik atau kondisi tertentu. Kami juga masih selalu koordinasi dengan Polri untuk pengamanan-pengamanan, misalnya pengamanan sidang," katanya.
Lilik juga menjelaskan peran Kejaksaan dalam mengawal Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, MBG merupakan salah satu program strategis pemerintah sehingga Kejaksaan berkewajiban melakukan pemantauan dan pengumpulan data sesuai tugas dan kewenangannya.
Lilik menegaskan, pengawasan tersebut bukan berarti seluruh pelaksana MBG sedang diperiksa sebagai perkara hukum. Selama ini, Kejari Kota Probolinggo juga rutin berkoordinasi dengan Polri untuk saling bertukar informasi mengenai pelaksanaan program tersebut.