Kebahagiaan 33 KK Penghuni Perkebunan Kapuk di Alasbuluh, Hasil Kerja Sama Berbagai Pihak
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Tahapan demi tahapan terkait tukar guling antara PT Pertamina (Persero) dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada lahan perkebunan kapuk seluas 305, 9 hektar terus bergulir. Kali ini secara simbolis, perwakilan warga mendapatkan salinan surat pernyataan pengakuan hak.
Secercah harapan nampak terlihat pada wajah 33 Kepala Keluarga (KK) yang menetap di lahan milik PT Pertamina (Persero) di Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Selasa, 14 Juli 2026.
Mereka yang cukup lama menetap di lahan Perkebunan tersebut, kini sudah tidak dihantui dengan perasaaan was – was akan keberlangsungan masa depan mereka.
Para penghuni tersebut, kini telah melakukan penandatangan surat pernyataan hak atas lahan yang mereka tempati merupakan milik PT Pertamina (Persero) berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) 00035.
Secara yuridis formal, surat pernyataan pengakuan hak tersebut sebagai bukti 33 KK tersebut bukanlah warga yang menetap secara ilegal namun telah diakui keberadaannnya sebagai bagian dari lahan Perkebunan milik PT Pertamina (Persero).
Pemberian Salinan Surat Pengakuan Hak di Kantor LPHM Desa Alasbuluh
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Lahan Perkebunan kapuk yang berada di wilayah perbatasan Desa Alasbuluh dan Bengkak tersebut merupakan bagian dari proyek strategis nasional seluas 800 hektar dengan mekanisme tukar guling aset.
“Lahan pengganti yang kami siapkan berada di Desa Alasbuluh melalui pembebasan lahan eks PTPN seluas sekitar 305,9 hektare. Seluruh lahan tersebut telah bersertifikat atas nama Pertamina dengan dukungan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pada tahun 2020 dilakukan serah terima pemakaian sementara kepada Kementerian Kehutanan, kemudian pada tahun 2021 berhasil diterbitkan empat sertifikat,” ujar Manager Land Acquisition PT Pertamina, Swasti Riatusita.
Mekanisme tukar guling antara PT Pertamina (Persero) dengan Kemenhut merupakan bagian dari program ketahanan energi nasional serta upaya pengembangan industri Petrokimia dalam negeri.
“Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, pemerintah daerah, dan seluruh stakeholder yang telah mendukung proses ini. Semoga apa yang kita lakukan hari ini memberikan manfaat besar bagi kepentingan bersama,” tutur Swasti Riatusita pada paparannya dalam acara pemberian salinan surat pernyataan pengakuan hak pada 33 warga.
Tahapan pemberian salinan surat pengakuan hak tersebut merupakan bagian tahapan dari mekanisme tukar guling aset antara PT Pertamina (Persero) dengan Kemenhut yang sudah berlangsung sejak beberapa waktu terakhir.