Sasar Tempat Hiburan dan Warung Remang-remang, Satpol PP Kota Probolinggo Jaring 11 LC
- dok. Satpol PP Kota Probolinggo/ VIVA Banyuwangi
Probolinggo, VIVA Banyuwangi –Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo menggelar operasi cipta kondisi dengan menyasar sejumlah tempat hiburan malam, warung remang-remang, hingga kafe yang berada di wilayah Kota Probolinggo. Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menjaring 11 pemandu lagu atau lady companion (LC).
Operasi yang berlangsung pada Minggu, 19 Juli 2026 malam hingga Senin, 20 Juli 2026 dini hari itu melibatkan sejumlah unsur, yakni Satpol PP Kota Probolinggo, Subdenpom, serta Dinas Kesehatan Kota Probolinggo.
Kasatpol PP Kota Probolinggo Fatchur Rozi mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum sekaligus menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait aktivitas tempat usaha yang diduga melanggar aturan.
“Operasi cipta kondisi ini dilakukan untuk menciptakan situasi Kota Probolinggo yang tertib, aman, tenteram, dan kondusif dari gangguan penyakit masyarakat, khususnya adanya usaha warung kopi yang menyediakan ruang karaoke serta menjual minuman keras,” ujar Fatchur Rozi.
Dalam pelaksanaannya, petugas mendatangi sejumlah lokasi yang menjadi sasaran pengawasan. Selain melakukan penertiban, Satpol PP juga menggandeng Dinas Kesehatan untuk melakukan pemeriksaan terhadap para LC yang terjaring.
Fatchur menjelaskan, pemeriksaan kesehatan dilakukan sebagai bagian dari langkah pencegahan dan pendataan terhadap orang-orang yang diamankan dalam operasi tersebut.
“Harapannya melalui operasi cipta kondisi ini dapat mengurangi penyakit masyarakat dan mewujudkan Kota Probolinggo yang lebih tertib sehingga tidak menimbulkan keresahan bagi warga di sekitarnya,” katanya.
Sementara itu, Kasi Binwasluh Satpol PP Kota Probolinggo Nurahmad menyebut operasi gabungan tersebut menyasar beberapa lokasi, mulai dari warung-warung remang-remang, tempat hiburan, hingga kafe di kawasan Jalan Maramis.
“Dalam kegiatan ini kami mendatangi lokasi-lokasi yang menjadi perhatian masyarakat. Tujuannya adalah melakukan pengawasan dan penegakan Perda terhadap tempat-tempat yang diduga menyediakan LC dan menjual minuman keras,” jelas Nurahmad.
Dari hasil operasi, petugas kemudian membawa para LC yang terjaring ke Kantor Satpol PP Kota Probolinggo untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak kembali melakukan aktivitas yang melanggar aturan.
Nurahmad menegaskan, operasi tersebut tidak hanya bertujuan memberikan tindakan, tetapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat maupun pelaku usaha agar menaati ketentuan yang berlaku.
“Kami memberikan pembinaan dan edukasi agar mereka tidak lagi melakukan aktivitas yang melanggar Perda. Ini menjadi bagian dari upaya menciptakan Kota Probolinggo yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.