Berjalan di Jalur Rel, OTK Tertemper KA Ijen Ekspres di Probolinggo, Korban Meninggal Dunia
- Dok. PT. KAI Daop 9 Jember/ VIVA Banyuwangi
Probolinggo, VIVA Banyuwangi –Seorang pria yang belum diketahui identitasnya meninggal dunia setelah tertemper Kereta Api (KA) Ijen Ekspres di jalur rel wilayah Probolinggo-Leces, Kabupaten Probolinggo, Senin, 27 Juli 2026 dini hari.
Peristiwa tersebut terjadi saat KA Ijen Ekspres relasi Ketapang-Malang melintas di petak jalan Probolinggo (PB)-Leces (LEC), tepatnya pada Km 104+5/6. Kejadian itu dilaporkan terjadi sekitar pukul 00.05 WIB.
Manager Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro mengatakan, berdasarkan laporan masinis, terdapat seseorang yang berada di jalur kereta api ketika KA Ijen Ekspres melintas.
"Masinis juga sudah membunyikan suling atau klakson lokomotif berkali-kali. Karena jarak yang sudah terlalu dekat, insiden tersebut tidak dapat terhindarkan," ujar Cahyo.
Cahyo menjelaskan, informasi awal kejadian diterima dari masinis KA Ijen Ekspres melalui Pusat Pengendali Operasi (Pusdal) Daop 9 Jember.
Petugas stasiun terdekat bersama Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) kemudian langsung menuju lokasi untuk mengamankan jalur dan melakukan koordinasi dengan kepolisian.
Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia dengan kondisi mengalami luka parah pada bagian kepala dan kaki. Korban kemudian dievakuasi ke RSUD Mohammad Saleh Kota Probolinggo untuk proses lebih lanjut.
"Korban telah dievakuasi ke RSUD Mohammad Saleh, Kota Probolinggo. Proses penyelidikan identitas korban dilakukan oleh pihak kepolisian Polsek Kanigaran sesuai prosedur yang berlaku," kata Cahyo.
Akibat insiden tersebut, perjalanan KA Ijen Ekspres mengalami keterlambatan selama lima menit. Namun, KAI memastikan tidak ada kerusakan pada rangkaian kereta maupun fasilitas perkeretaapian, sehingga perjalanan kereta api tetap berjalan normal.
"KAI Daop 9 Jember memastikan operasional perjalanan kereta api tetap berlangsung dengan mengedepankan aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan kepada pelanggan," imbuh Cahyo.
KAI kembali mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di sekitar jalur rel kereta api. Selain membahayakan keselamatan diri, keberadaan warga di area rel juga dapat mengganggu perjalanan kereta api.
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, masyarakat dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, melakukan aktivitas di atas rel, maupun tindakan lain yang dapat membahayakan perjalanan kereta api. Pelanggaran aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana maupun denda.