GAPEMBI Sowan ke Kejari Kota Probolinggo, Ungkap 5-7 SPPG MBG Masih Tunggu Arahan BGN
- Faradila Setya Utami
Probolinggo, VIVA Banyuwangi –Dewan Pengurus Cabang (DPC) GAPEMBI Kota Probolinggo melakukan silaturahmi dan audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo, Senin, 10 Agustus 2026. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kerja sama dalam mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam pertemuan itu, diketahui Kepala Kejari Kota Probolinggo bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya ditunjuk sebagai Dewan Pembina GAPEMBI. Penunjukan tersebut tercantum dalam surat keputusan (SK) kepengurusan organisasi.
Kajari Kota Probolinggo, Lilik Setiyawan mengatakan, pihaknya telah berdiskusi dengan jajaran GAPEMBI mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG. Kejaksaan, kata dia, siap memberikan dukungan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
"Tadi banyak sekali yang disampaikan kepada kami. Tentunya kami berkomitmen mendukung dengan tenaga dan sesuai dengan tupoksi kami," ujar Lilik setelah audiensi.
Sementara itu, Ketua DPC GAPEMBI Kota Probolinggo, Nur Fathur Rachman Efendi, menyampaikan bahwa pelaksanaan MBG di Kota Probolinggo saat ini masih mengacu pada petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).
Salah satu hal yang turut menjadi perhatian adalah kondisi sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang belum kembali beroperasi.
Nur Fathur atau yang biasa dikenal dengan Gus Nus menyebut sebagian besar dapur MBG di Kota Probolinggo sudah kembali berjalan. Namun, masih ada beberapa dapur yang belum beroperasi karena menunggu arahan lebih lanjut dari BGN.
"Yang sudah jalan itu sekitar 33 dapur. Jadi hanya sekian, sekitar 5 sampai 7 dapur," katanya.
Menurut Gus Nur, beberapa dapur tersebut sebenarnya telah memiliki kepala SPPG. Namun, operasionalnya masih menunggu petunjuk dari BGN agar pelaksanaan program dapat berjalan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, GAPEMBI juga menanggapi isu mengenai kemungkinan pemberian MBG diganti dalam bentuk uang tunai. Hingga saat ini, belum ada perubahan ketentuan tersebut dalam petunjuk yang menjadi acuan pelaksanaan program.
"Sampai hari ini kita kan mengacu pada petunjuk teknis ya. Pada juknis, pada sosialisasi dari BGN, itu masih belum," ujarnya.