Kencan Rp150 Ribu Jadi Modus Curanmor, Pria 36 Tahun Ditangkap 1x24 Jam

Pengembalikan unit motor kepada korban oleh Polres Probolinggo Kota
Sumber :
  • Faradila Setya Utami

Probolinggo, VIVA Banyuwangi –Niat MRA, warga Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, menemui seorang perempuan di sebuah penginapan berujung tindak pidana pencurian sepeda motor.

img_title Dari Satu Kasus Mengarah ke Kasus Lain, 56 Paket Sabu Disita Polisi dalam Sepekan

MRA sebelumnya menghubungi perempuan tersebut melalui WhatsApp. Keduanya kemudian sepakat bertemu di sebuah penginapan di Kota Probolinggo dengan tarif Rp150 ribu.

Perempuan yang ditemui MRA datang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam. Namun, kendaraan tersebut ternyata bukan miliknya. Motor itu merupakan milik teman perempuan tersebut dan sedang dipinjam untuk digunakan.

img_title Anak Sakit, Motor Bapak Malah Hilang: Maling Beraksi Saat Keluarga Tunggu Obat

Saat berada di kamar, MRA diduga mulai merencanakan aksinya. Ketika perempuan tersebut mandi, ia mengambil kunci asli sepeda motor dan menggantinya dengan kunci lain yang bentuknya mirip.

Wakapolres Probolinggo Kota Kompol Wiwin Rusli mengatakan, kunci asli tersebut kemudian dibawa oleh MRA. Sementara perempuan yang ditemuinya tidak menyadari kuncinya telah ditukar.

img_title Catatan Ekonomi Kota Probolinggo: Ayam Melambung, Hotel Meredup Usai Liburan

"Jadi setelah kencan, dia mengambil kunci motor. Bukan kunci ganda, tapi mengambil kunci yang asli, ditukar dengan kunci yang mirip dengan merek Honda," kata Wiwin saat konferensi pers Rabu, 12 Agustus 2026.

Setelah itu, MRA meninggalkan penginapan menggunakan sepeda motor milik temannya. Kunci asli motor yang menjadi sasaran pencurian kemudian disembunyikan di rumah temannya.

MRA rupanya belum langsung membawa kabur motor tersebut. Pada malam harinya, ia kembali ke penginapan untuk mengambil kendaraan yang masih terparkir di halaman.

Dengan menggunakan kunci asli yang sebelumnya telah diambil, MRA membawa pergi Honda Scoopy tersebut tanpa sepengetahuan perempuan yang ditemuinya.

"Setelah itu dia pulang. Malamnya dia kembali tanpa sepengetahuan pemilik dan langsung mengambil motor di halaman hotel," ujar Wakapolres Wiwin.

Keesokan paginya, Minggu, 9 Agustus 2026 sekira pukul 07.00 WIB, MRA hendak menjual motor tersebut kepada seseorang di wilayah Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo.

Polisi masih mendalami pihak yang membeli motor tersebut, termasuk perannya dalam kasus pencurian ini.

Sementara itu, polisi bergerak cepat setelah menerima laporan. Ciri-ciri MRA telah dikantongi petugas dan keberadaannya kemudian terdeteksi di wilayah Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

MRA akhirnya ditangkap pada Minggu sekira pukul 16.00 WIB di pinggir Jalan Raya Lumajang, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Mayangan. Ia diamankan saat turun dari angkutan umum.

Halaman Selanjutnya
img_title