Pasutri di Banyuwangi Ditangkap, Polisi Sita Lebih dari 1 Kilogram Sabu
- Dok. Polresta Banyuwangi/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, diamankan polisi dalam perkara dugaan peredaran narkotika. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita lebih dari satu kilogram sabu serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MQ (26) dan DAFZ (25). Keduanya merupakan warga Kecamatan Rogojampi dan menjadi salah satu target dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menangkap MQ di kawasan SPBU Rogojampi pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekira pukul 19.00 WIB.
Dalam penangkapan awal, petugas menemukan empat paket sabu. Temuan tersebut kemudian dikembangkan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
Dari penggeledahan itu, polisi kembali menemukan sabu dalam jumlah sekitar satu kilogram. Pengembangan penyidikan selanjutnya mengarah kepada DAFZ, istri MQ, yang diduga turut terlibat dalam penjualan narkotika kepada orang lain.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan, mengatakan keduanya sebelumnya telah masuk dalam target operasi kepolisian.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyita sebanyak 30 paket sabu dengan berat kotor 1.040 gram atau berat bersih mencapai 1.025,9 gram.
Selain sabu, polisi juga menemukan tiga paket ekstasi berisi 11 butir dengan berat bersih mencapai 6,15 gram.
Sejumlah barang bukti lain turut diamankan, mulai dari timbangan elektronik, plastik klip, alat takar dari potongan sedotan, tiga buku catatan, dua telepon seluler, sejumlah kantong penyimpanan hingga satu unit sepeda motor.
Barang-barang tersebut selanjutnya diperiksa untuk mendalami pola peredaran narkotika, pembagian peran antara kedua tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Proses hukum terhadap kedua tersangka tetap dilakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kapolresta Banyuwangi menilai pengungkapan tersebut menjadi perhatian bukan hanya karena besarnya jumlah barang bukti yang ditemukan, melainkan juga karena melibatkan pasangan dalam satu keluarga.