Petugas Gabungan Grebek Rumah Warga yang Sedang Gergaji puluhan Glondong Kayu Jati Ilegal

Kayu ilegal
Sumber :
  • Jumroini Subhan

Muchlisin menyebut bahwa setelah surat itu dicek melalui sistem online milik Perhutani, ternyata surat tersebut sudah dirubah dari jumlah kayu 8 batang menjadi 89 batang.

Geger! 86 Batang Kayu Jati Ilegal Ditemukan di Banyuwangi, Perhutani dan Polisi Buru Pelaku

"Kita tidak bodoh amat. Surat kita cek dengan sistem online milik Perhutani, dan hasilnya menunjukkan jumlah kayu berubah. Di dalam surat itu jumlahnya hanya 8 batang, tapi yang diproses saat kita tangkap berjumlah 89 batang. Nah, ini pasti sisanya kayu bodong," tegas Muhlisin.

Setelah kedua orang yang membawa surat tersebut merasa tidak mampu membuktikan bahwa kayu tersebut bukan kayu bodong, akhirnya pergi begitu saja meninggalkan petugas perhutani yang tidak lain adalah Waka Adm KPH Banyuwangi Selatan, Muhlisin Sahbana

Takut Pohon Bendo Roboh, Warga Mengadu ke Perhutani

Semua barang bukti kayu hasil tangkapan kini diamankan di tempat penimbunan kayu milik Perhutani di TPK Gaul, Desa Grajagan, wilayah Kecamatan Purwoharjo.

Selanjutnya, pihak Perhutani menyerahkan penyelidikan kepada Polsek Bangorejo untuk dapat mengidentifikasi pemilik kayu dan menindaklanjuti kasus tersebut. 

Hutan Karetan Kembali Terbakar, Warga dan Polisi Padamkan Api dengan Alat Seadanya

Dalam operasi gabungan ini, petugas telah berhasil mengamankan kayu jati olahan yang diduga tanpa dokumen yang sah.

Seluruh tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memerangi peredaran kayu ilegal di wilayah Banyuwangi dan memastikan kelestarian hutan serta keberlangsungan usaha perhutanan.