Tambang Galian C Ilegal Tidak Tersentuh Hukum. Muspika Hanya Bisa Pasrah
- Dovalent Vandeva Derico
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi - Aktivitas penambang Galian C ilegal semakin tidak terkendali. Perusakan lingkungan di areal tambang semakin memprihatinkan. Ironisnya Muspika tidak bisa berbuat banyak.
Penambangan ilegal biasanya dilakukan di kawasan yang cukup jauh dari pemukiman agar aktivitasnya tidak terlalu mencolok perhatian warga.
Seperti yang terjadi di Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi. Lokasi tambang ilegal berada di tepi kawasan perkebunan yang akses jalannya tidak mudah.
Baca Juga : Inilah 4 Versi Aliran Uang Kompensasi 120 Juta dari Pengelola Tambang Wongsorejo Banyuwangi
Lokasi tersebut dipilih karena terdapat material tambang seperti batu, pasir dan tanah urugan yang jumlahnya melimpah.
Berdasarkan investigasi dan penelusuran banyuwangi.viva.co.id tambang tersebut sudah beroperasi selama 10 tahun namun mengalami fase buka tutup.
"Luasnya lebih dari 10 hektar, kalau tidak salah. Warga sudah berulang kali demo tapi tetap saja. Saat didemo berhenti tapi setelah reda, buka lagi," ungkap Zilla Warga Bangsring saat dihubungi banyuwangi.viva.co.id Senin, 19 Juni 2023