Tekan Pernikahan Dini, Banyuwangi Perketat Dispensasi Nikah Lewat MoU Lintas Instansi

Banyuwangi Perketat Dispensasi Nikah Lewat MoU Lintas Instansi
Sumber :
  • Dok. Pemkab Banyuwangi/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA BanyuwangiPemkab Banyuwangi menunjukkan keseriusan dalam mencegah dan menanggulangi pernikahan dini yang marak terjadi. Salah satu upaya yang dilakukan adalah merancang skema memperketat pengurusan dispensasi nikah.

Keluarga Pelaku Bullying Angkat Bicara, Orang Tua P: Anak Saya Takut Dengan L Alias M

Pemkab menggandeng sejumlah instansi untuk melakukan upaya tersebut. Kerjasama tersebut tertuang dalam MoU yang ditandatangani antara Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan KB Henik Setyorini, Kepala Dinas Kesehatan Amir Hidayat dan Kepala Pengadilan Agama, Husnul Muhyidin, di Banyuwangi, Rabu, 25 September 2024.

Kepala Dinsos PPKB Henik Setyorini menjelaskan MoU itu merupakan bagian dari program perlindungan anak dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Botanical Trail Run, Tantangan Seru di Alam Paspan Adventure 2024 Sukses Digelar

Dalam kesepakatan itu tertuang dua syarat tambahan yang wajib dipenuhi sebelum seseorang mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.

Syarat pertama adalah mengantongi surat rekomendasi kematangan psikologis dari psikolog yang telah ditunjuk Dinsos PPKB. Rekom tersebut bertujuan mengukur tingkat kematangan mental dari pemohon dispensasi nikah.

Menjelajahi Pesona Malang: Panduan Wisata untuk Pengalaman Tak Terlupakan

Syarat kedua adalah melampirkan surat rekomendasi hasil pemeriksaan kesehatan dan kematangan reproduksi. Pemeriksaan kesehatan itu nantinya difasilitasi oleh Dinkes.

"Hasil asesmen nantinya akan menjadi pertimbangan hakim untuk menentukan pemohon layak diberi dispensi kawin atau tidak," kata Henik.

Halaman Selanjutnya
img_title