BI Berikan Pelatihan SiApik Kepada Pendamping UMKM dan Akademisi
- Achmad Fuad Afdlol
Sedangkan UMKM tidak dapat memenuhi standar pelaporan keuangan yang lazim digunakan untuk memperoleh pembiayaan perbankan /IKNB, dan kata Akademisi asal Kota Cirebon ini, UMKM jelas tidak dapat meningkatkan skala usahanya.
kalau dilihat dari sisi Lembaga Keuangan, adanya asymmetric information, sehingga lembaga keuangan tidak mengetahui track record keuangan Pelaku Usaha UMKM. Hal ini berdampak kepada Lembaga keuangan tidak memiliki informasi yang cukup terhadap potensi UMKM dan penyaluran kredit UMKM tidak optimal.
"Perlunya pencatatan transaksi keuangan oleh UMKM yang menghasilkan Laporan Keuangan UMKM untuk mengetahui track record pelaku usaha secara individual, semua transaksi keuangan, baik penerimaan maupun pengeluaran harus dicatat, tertib Pencatatan keuangan dilakukan secara tertib dan berkala, pengelompokan pencatatan keuangan dapat dikelompokkan," urainya lagi.
Dari sisi lainnya, informasi usaha akurat dapat memberikan informasi tentang posisi keuangan dan perkembangan usaha, memonitoring dan mengevaluasi sebagai alat untuk evaluasi, pengendalian, dan pertanggungjawaban keuangan, tracing pencatatan keuangan dapat ditelusuri dengan mudah.
"Semuanya menghasilkan laporan keuangan yang terstandar, seperti Posisi Keuangan, Laba Rugi, Arus Kas," terangnya.
Pencatatan transaksi keuangan perusahaan merupakan proses pencatatan atas suatu kejadian (transaksi) di dalam perusahaan yang menghendaki adanya pencatatan secara kronologis, teratur dan sistematis, sehingga menyebabkan adanya perubahan pada harta, utang dan modal.
"Contohnya, ada Buku Kas, Buku Piutang, Buku Inventaris, Buku Barang, Buku Utang, dengan bukti transaksi penerimaan dan pengeluaran uang, penjualan dan pembelian barang atau jasa, serta transaksi lain dari dalam perusahaan," jelas Roni, panggilan akrabnya.