ASN Terlilit Utang Pinjol Nekat Rampok Kantor KPRI, Aniaya Dua Staf Wanita!

Terjerat Pinjol, ASN Lakukan Perampokan
Sumber :
  • Reconstantine Jeneva Carravello/ VIVA Banyuwangi

Pasuruan, VIVA Banyuwangi – Kasus perampokan disertai penganiayaan terjadi di kantor Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Pemerintah Kota Pasuruan. Pelakunya tak lain adalah Asrul Eko Yulian Ramdani (41), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai bendahara di Kantor Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Polres Jembrana Gagalkan Peredaran Narkoba, Empat Tersangka Diamankan

Tergiur Uang Koperasi, ASN Beraksi dengan Kunci Dongkrak

Kejadian bermula saat Asrul mendatangi kantor KPRI yang berlokasi di Jalan Pahlawan, Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Residivis Penadah Kembali Beraksi, Motor Curian Digadaikan di Buleleng

Kedatangannya dengan dalih ingin mengambil uang insentif atau honor bulanan.

Yunani Idahyati (48), salah satu staf KPRI, kemudian masuk ke ruang berkas untuk mengambil uang dan kwitansi.

Dua Unit Motor Nmax Raib, Residivis Curanmor Ditangkap Polres Jembrana

Namun, siapa sangka, Asrul justru menyembunyikan diri di balik penyekat. Begitu Yunani keluar dari ruangan, Asrul langsung menyerangnya dengan kunci dongkrak mobil.

"Tersangka ingin merebut tas dan kwitansi milik korban yang saat itu membawa uang kas koperasi. Karena melawan, tersangka memukul korban," terang Iptu Choirul Mustofa, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Jumat 4 September 2024.  

Niken Sari Suharwati (36), staf KPRI lainnya yang melihat kejadian tersebut, berusaha menolong Yunani.

Namun, Asrul juga memukul Niken dengan kunci dongkrak hingga keduanya terluka parah.

"Saat itu langsung ramai, tersangka kabur. Tidak berhasil bawa uang di tas," lanjut Iptu Choirul.

Kedua korban dilarikan ke RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan untuk mendapatkan perawatan medis.

Yunani mengalami luka robek di telinga kanan, memar di lengan kiri, dan memar di leher kanan. Sementara Niken mengalami memar di bahu kiri.

Terlilit Utang Pinjol Ratusan Juta

Aksi perampokan ini diduga dipicu oleh desakan ekonomi. Asrul mengaku terlilit utang bank dan pinjaman online (pinjol) mencapai Rp646 juta.

Ia berharap bisa menggunakan uang koperasi untuk membayar utangnya.

"Iya, kena hutang banyak," aku Asrul di hadapan polisi.

Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Suami Yunani melaporkan kejadian ini ke Polres Pasuruan Kota. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Asrul di rumah adik iparnya di Kelurahan Krampayangan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

"Kami mengamankan tersangka di rumah adik iparnya di Kelurahan Krampayangan, Bugul Kidul," ujar Iptu Choirul.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kunci dongkrak mobil yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

Meskipun Asrul berdalih membawa kunci dongkrak untuk memperbaiki mobilnya yang rusak, polisi tidak percaya begitu saja.

"Kami masih mendalami motif pelaku," tegas Iptu Choirul.

Kondisi Korban Berangsur Membaik, Trauma Masih Menghantui

Setelah menjalani perawatan selama 7 hari, kondisi Yunani dan Niken berangsur membaik dan telah diperbolehkan pulang.

Namun, trauma akibat kejadian itu masih menghantui mereka.

Pelaku Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, Asrul dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat, juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan kejahatan, dan atau Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang penganiayaan.

Asrul terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan bahaya jeratan pinjol. Semoga kejadian serupa tidak terulang kembali.