DPRD Setujui Raperda Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2022
- Moh. Hasbi/Viva Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi- Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Banyuwangi menyetujui laporan pertanggungjawaban Rancangan peraturan daerah (Raperda) anggaran tahun 2022.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani hadir secara langsung dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara, Senin (10/07/2023).
Usai melewati serangkaian rapat paripurna dan pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dewan secara bulat menyetujui rancangan produk hukum tertinggi daerah tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (PERDA).
Seperti dilansir laman Pemkab Banyuwangi, sebelum memberikan persetujuan, dewan membeberkan laporan hasil pembahasan yang dilakukan Banggar dan TAPD. Dalam hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD, Ruliyono membacakan laporan tersebut.
Ruliyono membeberkan terkait deamgan realisasi APBD tahun lalu. Tercatat, untuk realisasi anggaran pendapatan daerah Kabupaten Banyuwangi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 sebesar Rp 3 triliun 236 miliar 145 juta 960 ribu 510 rupiah 90 sen.
Sedangkan belanja transfer sebesar Rp 3 triliun 327 miliar 251 juta 697 ribu 808 rupiah 9 sen. Terjadi defisit 91 miliar 105 juta 732 ribu 297 rupiah 19 sen. Sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) sebesar Rp 287 miliar 706 juta 977 ribu 55 rupiah 14 sen.
Usai pembacaan laporan hasil pembahasan antara Banggar dan TAPD, Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara lantas meminta persetujuan secara lisan kepada seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna kemarin. Hasilnya, semua wakil rakyat menyatakan setuju raperda LPj APBD 2022 tersebut disahkan menjadi perda.