Tak Taat Hukum, Tim Terpadu Tutup Restoran Penjual Minol di Banyuwangi

Restoran dan Cafe di tutup tim terpadu
Sumber :
  • Moh. Hasbi/Viva Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi - Diduga tak taat hukum, Tim Terpadu Banyuwangi lakukan penutupan restoran dan cafe yang menyediakan minuman beralkohol (Minol) di Kecamatan Gambiran,Restoran milik salah satu hotel di kecamatan Gambiran.

Pilihan Hotel Strategis di Semarang: Dekat Tempat Wisata dan Nyaman

Tim Terpadu yang terdiri dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Banyuwangi melakukan langkah penutupan beroperasinya penjualan minuman beralkohol pada restoran yang berada di New Surya Hotel, Kecamatan Gambiran, pada Rabu (12/7/2023) lantaran pengelola restoran tidak bisa menunjukan administrasi secara lengkap kepada petugas.

Satuan tugas yang terlibat dalam penertiban tersebut meliputi Satpol PP, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Camat Gambiran beserta Forkopimka.

Rekomendasi Hotel Romantis di Bandung untuk Liburan Tak Terlupakan

Untuk kebenaran informasi tersebut kepad pihak dinas terkait, Choliqul Ridho Sekretaris Dinas Pariwisata Banyuwangi membenarkan terkait dengan giat yang digelar oleh Tim Terpadu.

"Bahwa perizinan untuk penjualan Minol tidak lengkap," singkat Plh Kepala Disbudpar Banyuwangi, Choliqul Ridho, Kamis (13/07/2023) kepada Banyuwangi.viva.co.id.

Rekomendasi Hotel Jakarta: 5 Pilihan Terbaik untuk Liburan Singkat

Lebih lanjut Ridho menjelaskan, meski restoran dan hotel perizinannya lengkap, namun kelengkapan izin beroperasinya minuman beralkohol serta pemanfaatannya tidak ada.

"Yang kami tertibkan hanya terkait dengan penjualan Minol di Restoran, bukan dengan hotelnya," ungkapnya.

Maka dari itu penutupan beroperasinya Minol di restoran tersebut dikarenakan pengelola tidak bisa menunjukan perizinan minuman beralkohol dengan dilengkapi surat pernyataan.

Hal itu di perkuat, Pada saat sidak di lapangan, Tim Terpadu mengamankan barang bukti minol yang ada di restoran tersebut serta mengambil sampel minuman yang diduga mengandung alkohol untuk dilakukan uji lab oleh Dinkes.

"Tim Terpadu beserta Forkopimka memberikan pembinaan kepada penanggung jawab restoran beserta pegawai," ujarnya.

Pengawasan dan pembinaan lebih lanjut diserahkan kepada Camat Gambiran beserta Forkopimka untuk melaporkan perkembangan selanjutnya.