Jalan Rusak di Lumajang Dibiarkan, Pengendara jadi Korban Kecelakaan

Jalan Nasional Yang DiRusak Untuk Diperbaiki
Sumber :
  • Achmad Fuad Afdlol/viva banyuwangi

Lumajang, VIVA Banyuwangi - Meskipun sudah ada ancaman pidana bagi siapa saja yang tidak segera memperbaiki jalan rusak, hal itu masih tidak diindahkan oleh pihak terkait, dalam perkara ini yaitu Dinas Bina Marga Propinsi Jawa Timur atau Balai Besar Jalan Nasional III.

Puting Beliung Landa Lumajang, Puluhan Rumah Porak-poranda! Warga Berlari Hindari Puing Terbang

Menurut Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan

“Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp.12 juta”.

Motor Korban Erupsi Gunung Semeru Tahun 2021 Ditemukan Warga, Begini Kondisinya

Kondisi jalan yang rusak itu tepatnya di jalan Raya Labruk Lor yang merupakan akses jalan Nasional III, mulai dari balai Desa Labruk Lor sampai belokan Rowo Bujel.

Menurut Sigit seorang yang ada disekitar lokasi, Menuturkan peristiwa yang kecelakaan, Bahkan menurnya pagi tadi ada ibu-ibu yang terjatuh dari motornya ketika melakukan pengereman secara mendadak mengetahui jalannya rusak.

GEBRAKAN PAGI BERSERI: Inovasi untuk Wujudkan Generasi Sehat

“Pagi tadi sudah ada seorang ibu-ibu berboncengan dengan anaknya sudah jatuh di jalan itu, kenapa tidak segera diperbaiki, padahal sudah seminggu lalu jalan tersebut dirusak oleh pihak terkait,” kata Sigit, seorang warga, Minggu (23/7/2023).

Jangankan roda dua, kata Sigit, roda empat pun bisa saja terpleset jika tidak berhati-hati, belum lagi debunya sangat mengganggu pengelihatan pengendara. 

Halaman Selanjutnya
img_title