Hukum Nyekar Sebelum dan Sesudah Bulan Ramadhan Menurut Khalid Basalamah
- YT: @Khalid Basalamah Official
"Hanya saja, ziarah kubur ini tidak ada penentuan waktu khusus. Bisa dilakukan kapan saja," jelasnya.
Meskipun demikian, Ustaz Khalid Basalamah menekankan agar umat muslim tidak mengkhususkan ziarah kubur hanya pada momen-momen tertentu, seperti sebelum Ramadhan atau setelah Idul Fitri.
"Jika memang bertepatan dengan waktu luang, misalnya setelah Idul Fitri, itu tidak masalah. Namun, jangan sampai ziarah kubur hanya dilakukan pada momentum-momentum tertentu saja," ujarnya.
Dengan demikian, Ustaz Khalid Basalamah menegaskan bahwa ziarah kubur sebelum Ramadhan atau setelah Idul Fitri tidaklah haram, karena pada dasarnya ziarah kubur adalah sunnah.
Namun, hal itu bisa menjadi haram jika terdapat unsur kemusyrikan, seperti meminta-minta kepada kuburan atau roh orang yang telah meninggal.
"Tidak bisa kita katakan itu haram, karena itu bagian dari syariat. Kecuali jika yang dilakukan adalah dzikir-dzikir yang jauh dari ajaran agama atau tidak sesuai dengan sunnah Nabi SAW," tandas Ustaz Khalid Basalamah.