Pilkada Jakarta 1 atau 2 Putaran? Ini Syarat, Ketentuan, dan Jadwalnya!
Jumat, 29 November 2024 - 22:39 WIB
Sumber :
- pngtree
Lebih lanjut, menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 10 Ayat (3) disebutkan:
"Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama."
Hal ini berarti, dalam putaran kedua hanya dua pasangan calon dengan perolehan suara tertinggi pada putaran pertama yang akan bertarung memperebutkan kemenangan.