Pilkada Jakarta 1 atau 2 Putaran? Ini Syarat, Ketentuan, dan Jadwalnya!

Pilkada Jakarta 1 atau 2 Putaran? Ini Syarat, Ketentuan
Sumber :
  • pngtree

 

Lebih lanjut, menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 10 Ayat (3) disebutkan:

 

"Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama." 

 

Hal ini berarti, dalam putaran kedua hanya dua pasangan calon dengan perolehan suara tertinggi pada putaran pertama yang akan bertarung memperebutkan kemenangan.