Pilkada Jakarta 1 atau 2 Putaran? Ini Syarat, Ketentuan, dan Jadwalnya!

Pilkada Jakarta 1 atau 2 Putaran? Ini Syarat, Ketentuan
Sumber :
  • pngtree

Jakarta, VIVA BanyuwangiPemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta selalu menarik perhatian. Salah satu pertanyaan utama adalah: Apakah Pilkada Jakarta berlangsung dalam satu putaran atau harus dua putaran? Jawabannya bergantung pada beberapa syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan undang-undang. 

 

Ketentuan Pilkada 1 Putaran

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 10 Ayat (2), pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Dengan kata lain, jika salah satu pasangan calon mampu meraih mayoritas mutlak suara sah pada putaran pertama, Pilkada langsung selesai tanpa memerlukan putaran kedua. 

 

Ketentuan Pilkada 2 Putaran

 

Lebih lanjut, menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 10 Ayat (3) disebutkan:

 

"Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama." 

 

Hal ini berarti, dalam putaran kedua hanya dua pasangan calon dengan perolehan suara tertinggi pada putaran pertama yang akan bertarung memperebutkan kemenangan.

 

Faktor yang Mempengaruhi Putaran Pilkada

 

1. Jumlah Paslon

Jika jumlah paslon banyak, peluang terpecahnya suara semakin besar, sehingga sulit bagi satu paslon meraih lebih dari 50% suara di putaran pertama.

2. Popularitas dan Program Kerja Paslon

Paslon dengan elektabilitas tinggi dan program kerja yang relevan bisa mengamankan mayoritas suara lebih cepat.

3. Partisipasi Pemilih

Partisipasi yang tinggi memberikan gambaran lebih jelas tentang preferensi mayoritas pemilih, sehingga menentukan hasil Pilkada dengan lebih akurat.

Kapan dilaksanakan jika 2 Putaran?

 

Berdasarkan Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2024, jika Pilkada DKI Jakarta berlanjut ke putaran kedua, pelaksanaannya akan dilakukan pada 26 Februari 2024.

Tanggal ini dipilih untuk memberikan waktu cukup bagi persiapan teknis, logistik, dan kampanye terbatas bagi pasangan calon yang bertarung di putaran kedua.

 

 

 

Apakah Pilkada Jakarta akan berlangsung satu atau dua putaran sangat bergantung pada hasil suara. Jika ada paslon yang berhasil meraih lebih dari 50% suara sah di putaran pertama, maka Pilkada selesai. Namun, jika tidak, persaingan berlanjut ke putaran kedua. 

 

Kini, kita tinggal menunggu hasil pengumuman resmi dari KPU pada tanggal 16 Desember 2024, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 29 Tahun 2024, untuk mengetahui apakah Pilkada Jakarta akan dilanjutkan ke putaran kedua atau tidak.