Hukuman Kurungan dan Penjara Ternyata Berbeda! Simak Perbedaannya!
- pexels: @RDNE Stock project
Gaya Hidup, VIVA Banyuwangi –Apakah hukuman kurungan dan penjara itu sama? Ternyata tidak! Keduanya memiliki perbedaan mendasar, mulai dari tujuan hukumannya hingga jenis tindak pidana yang dikenai. Mari kita bedah perbedaan mendasar ini agar lebih memahami dunia hukum di Indonesia.
Dalam dunia hukum pidana, istilah "penjara" dan "kurungan" sering kali terdengar. Keduanya sama-sama berbentuk pembatasan kebebasan seseorang, tetapi memiliki perbedaan mendasar dari segi penerapan, jenis tindak pidana, hingga aturan hukumnya. Artikel ini akan membantu Anda memahami perbedaan tersebut secara mendalam, berdasarkan aturan lama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun peraturan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Apa Itu Pidana Penjara?
Pidana penjara adalah hukuman yang dikenakan kepada pelaku tindak pidana berat. Penjara dilakukan dengan membatasi kebebasan bergerak pelaku di dalam lembaga pemasyarakatan.
Berikut karakteristik utama pidana penjara:
- Berlaku untuk tindak pidana berat: Hukuman ini diberikan untuk kejahatan serius, seperti pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, atau korupsi.
- Durasi hukuman: Minimal satu hari hingga maksimal 20 tahun (dalam kasus tertentu). Ada juga hukuman penjara seumur hidup.
- Pekerjaan yang lebih berat: Dalam penjara, narapidana diwajibkan melakukan pekerjaan yang lebih berat dibandingkan pidana kurungan.
- Tidak dapat digantikan denda: Pidana penjara bersifat mutlak dan tidak dapat digantikan dengan hukuman denda.