Hukuman Kurungan dan Penjara Ternyata Berbeda! Simak Perbedaannya!

Kurungan dan Pidana Ternyata Berbeda!
Sumber :
  • pexels: @RDNE Stock project

Pidana kurungan adalah hukuman untuk pelanggaran ringan atau tindak pidana yang lebih ringan dibandingkan tindak pidana yang berujung penjara. Misalnya, pelanggaran lalu lintas atau tindakan yang hanya mengganggu ketertiban umum.

Karakteristik pidana kurungan meliputi:

  1. Berlaku untuk pelanggaran ringan: Kurungan diberikan untuk kasus ringan seperti parkir sembarangan yang mengakibatkan kecelakaan atau pelanggaran aturan tertentu.
  2. Durasi hukuman: Minimal satu hari dan maksimal satu tahun. Jika ada pemberatan, bisa diperpanjang hingga satu tahun empat bulan.
  3. Pekerjaan lebih ringan: Selama masa kurungan, pelaku tidak diwajibkan melakukan pekerjaan berat seperti di penjara.
  4. Dapat digantikan denda: Dalam beberapa kasus, pidana kurungan dapat diganti dengan pembayaran denda sesuai ketentuan hukum.

Perubahan dalam UU 1/2023

Peraturan terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, membawa perubahan signifikan terkait pidana kurungan. Mulai tahun 2026, pidana kurungan tidak lagi dikenal dan digantikan oleh pidana denda.

Menurut Pasal 615 UU 1/2023:

●      Kurungan kurang dari 6 bulan digantikan dengan pidana denda maksimal Rp1 juta.