Prof. M. Arief Amrullah: RKUHAP Harus Jadi Solusi, Bukan Tambah Masalah Baru
- Palupi Ambarwati/ VIVA Banyuwangi
Jember, VIVA Banyuwangi –Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) terus menjadi perhatian serius di kalangan praktisi dan akademisi hukum. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember, Prof. M. Arief Amrullah, S.H., M.Hum., menyoroti pentingnya reformasi hukum yang mengedepankan keseimbangan kewenangan antar penegak hukum untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih efektif, transparan, dan berkeadilan.
"Keseimbangan kewenangan antarpenegak hukum harus diwujudkan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan. RKUHAP harus menjadi solusi, bukan menambah masalah baru," ujar Prof. Arief. Menurutnya, ketimpangan kewenangan yang terlihat dalam beberapa pasal draf RKUHAP berpotensi menimbulkan permasalahan sistemik yang dapat menghambat proses penegakan hukum.
Soroti Ketimpangan Wewenang
Prof. Arief menyoroti sejumlah isu krusial dalam draf RKUHAP yang dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan dan transparansi hukum. Salah satunya adalah kewenangan berlebihan yang diberikan kepada jaksa sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Kejaksaan.
"Aturan seperti izin khusus dari Jaksa Agung untuk memanggil atau memeriksa jaksa bisa memberikan kesan bahwa institusi kejaksaan memiliki kekebalan hukum tertentu. Hal ini merusak kepercayaan publik terhadap institusi hukum," jelasnya.
Ia juga menyoroti rencana pemberian kewenangan penggunaan senjata api oleh jaksa yang tertuang dalam Pasal 8B UU Kejaksaan. "Penggunaan senjata api tanpa pelatihan khusus bisa memunculkan potensi penyalahgunaan. Ini harus dipertimbangkan ulang," tegasnya.