Revisi Kuhap Disorot Akademisi, Sinergi Antar Penegak Hukum Jadi Perhatian Khusus

Ahli Hukum Tata Negara FH Unej Eddy Mulyono, S.H., M.Hum
Sumber :
  • Palupi Ambarwati/ VIVA Banyuwangi

"Sistem peradilan yang efektif harus didukung dengan peraturan yang jelas dan tegas, namun tetap memberikan ruang bagi kolaborasi antar lembaga hukum," ujarnya.

Eddy Mulyono berharap agar KUHAP yang direvisi dapat menjadi umbrella provision atau ketentuan payung yang akan diikuti oleh undang-undang sektoral. Dengan demikian, tumpang tindih kewenangan antarpenegak hukum dapat dihindari, sehingga sistem peradilan berjalan lebih efektif.

"Para pemangku kebijakan harus mempertimbangkan berbagai masukan dari akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat agar revisi ini dapat mencerminkan kebutuhan hukum yang lebih baik di masa mendatang," pungkasnya.

Dengan adanya pembahasan mengenai revisi KUHAP ini, diharapkan regulasi yang dihasilkan dapat memperkuat sistem hukum dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.