Prof. M. Arief Amrullah: Efisiensi Pra Penuntutan Belum Maksimal

Pakar Hukum Pidana Universitas Jember, Prof. M. Arief Amrullah
Sumber :
  • Palupi Ambarwati/ VIVA Banyuwangi

Jember, VIVA Banyuwangi –Wacana revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh Komisi III DPR RI mendapat perhatian dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan praktisi hukum. Pakar Hukum Pidana Universitas Jember (UNEJ), Prof. M. Arief Amrullah, menilai rancangan KUHAP yang tengah disusun masih memiliki sejumlah celah yang perlu diperbaiki.

Atraksi Barongsai Semarakkan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili di Stasiun Jember

Dalam acara talk show bertajuk “R-KUHAP: Kolaborasi atau Kompetisi Antar Penegak Hukum?” di salah satu radio di Kabupaten Jember, Prof. Arief menyoroti beberapa isu krusial dalam rancangan KUHAP baru, salah satunya terkait peran korban dalam sistem peradilan pidana.

"Dalam KUHAP yang lama, perhatian lebih banyak diberikan kepada pelaku, sementara hak-hak korban sering kali terabaikan. Hal ini perlu mendapat perbaikan dalam revisi KUHAP yang akan datang," ujarnya.

SMA Plus Al-Azhar Jember Gelar Diklat PMR Perdana di Markas PMI Jember

Selain itu, ia juga menyoroti permasalahan dalam tahap pra penuntutan, yang menurutnya masih sering berbelit-belit dan memakan waktu terlalu lama. Hal ini disebabkan oleh berkas perkara yang bolak-balik antara penyidik dan jaksa penuntut umum.

"Pemangkasan atau bahkan penghilangan tahap penyelidikan juga menjadi isu yang perlu dicermati dengan hati-hati. Jika tidak diatur dengan baik, hal ini bisa berpotensi menghambat keadilan dan memperlambat penanganan perkara," tegasnya.

Keunikan Tarian Khas Turki yang Memukau Warga Jember

Sebagai solusi, Prof. Arief mengusulkan pemanfaatan teknologi dalam proses hukum guna memastikan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan benar-benar terpenuhi.

"Penyidik Polri dan jaksa penuntut umum bisa melakukan penyidikan bersama dan pra penuntutan secara bersamaan, meskipun tidak harus bertatap muka langsung. Dengan sistem digital yang terintegrasi, setiap pertanyaan atau kekurangan dalam berkas dapat segera dilengkapi di waktu yang sama. Hal ini akan memangkas waktu dan meningkatkan efisiensi proses hukum," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title