Hukum Punya Utang Puasa Wajib Sebelum Ramadhan Menurut UAS

Ustaz Abdul Somad saat sedang berceramah soal agama Islam
Sumber :
  • IG: @ustadzabdulsomad_official

Berlaku Fidyah

Namun, jika Ramadhan berikutnya sudah datang sementara utang puasa belum terlunasi, maka berlaku ketentuan denda berupa fidyah.

Fidyah yang dimaksud adalah memberikan makanan senilai 1 mud (sekitar 750 gram beras) untuk setiap hari puasa yang tertunda. Misalnya, jika seseorang memiliki utang 7 hari puasa dan belum melunasinya hingga Ramadhan berikutnya tiba, maka selain mengganti puasa tersebut, ia juga wajib membayar fidyah sebesar 7 mud (sekitar 5,25 kilogram beras).

UAS menambahkan, "Jika utang puasa belum terlunasi hingga Ramadhan berikutnya, maka setiap harinya dikenakan denda 1 mud."

Lebih lanjut, UAS memberikan contoh perhitungan. Jika seseorang memiliki utang 10 hari puasa dan belum melunasinya hingga Ramadhan berikutnya, maka ia harus mengganti 10 hari puasa tersebut ditambah membayar fidyah sebesar 10 mud (sekitar 7,5 kilogram beras).

"Ini sebagai bentuk tanggung jawab atas kelalaian dalam melunasi utang puasa," jelasnya.

Penjelasan ini menjadi penting untuk dipahami agar setiap Muslim dapat memenuhi kewajibannya dengan benar. Puasa Ramadhan adalah ibadah yang tidak boleh diabaikan, dan jika ada halangan yang menyebabkan puasa tidak terlaksana, maka menggantinya adalah kewajiban yang harus diprioritaskan. Dengan demikian, ibadah Ramadhan dapat berjalan dengan sempurna, baik secara fisik maupun spiritual.