Kata UAS Soal Hukum Sikat Gigi saat Puasa, Bisa Batal?

Ustaz Abdul Somad, pedakwah Islam tersohor di Indonesia
Sumber :
  • IG: @uasmenyapa

"Ada pun setelah muncul matahari, ahli Fiqih berbeda pendapat, sebagian mereka mengatakan makruh," ujar Ustaz Abdul Somad.

Pendapat ini didasarkan pada hadis shahih Imam Bukhari dari Abu Hurairah RA. Hadis tersebut menyinggung aroma mulut hamba yang berpuasa.

"Demi yang jiwaku yang berada dalam genggam kekuasaan Allah, mulut orang berpuasa lebih harum daripada semerbak kasturi," tukasnya.

UAS menjelaskan bahwa menurut pendapat ini, aroma mulut orang yang berpuasa dianggap lebih harum daripada kasturi, sehingga tidak perlu dihilangkan dengan cara yang berlebihan.

"Menurut pendapat ini, harum semerbak kasturi tidak baik dihilangkan. Dibiarkan saja, tapi jangan dipahami makin busuk makin harum. Akhirnya dia tidak gosok gigi selama satu minggu, 'kau kenapa tak gosok gigi? harum kasturi, lebih harum yang ini,'" pungkas UAS.

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa menggosok gigi saat puasa tidak membatalkan puasa, asalkan dilakukan dengan cara yang tepat. Penggunaan siwak lebih dianjurkan, terutama pada pagi hari sebelum waktu Zawwal.

Namun, jika menggunakan sikat gigi dan pasta, sebaiknya dilakukan setelah berbuka atau sahur untuk menghindari perdebatan hukum yang mungkin timbul. Yang terpenting, kebersihan mulut tetap terjaga tanpa mengganggu keabsahan ibadah puasa.