Hukum Punya Utang Puasa Wajib Sebelum Ramadhan Menurut UAS
- IG: @ustadzabdulsomad_official
Religi, VIVA Banyuwangi –Bulan Ramadhan 1446 H/2025 M akan segera tiba dalam hitungan hari. Bagi umat Islam yang masih memiliki tanggungan puasa dari tahun sebelumnya, disarankan untuk segera melunasi utang tersebut, baik melalui qadha (mengganti di hari lain) atau fidyah (memberi makan orang miskin), sesuai ketentuan syariat.
Namun, bagaimana jika utang puasa dari tahun lalu belum terlunasi, sementara Ramadhan tahun ini sudah hampir tiba? Situasi ini mungkin terjadi karena berbagai kendala selama 11 bulan setelah Ramadhan sebelumnya, sehingga utang puasa belum terbayar.
Seperti dilansir dari TV One News, Ustaz Abdul Somad (UAS) menyatakan, penting bagi setiap Muslim untuk memahami kewajiban ini. Puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib, dan jika seseorang tidak mampu menjalankannya karena uzur syar'i, maka wajib baginya untuk menggantinya di waktu lain.
UAS menegaskan, "Bagaimana cara membayar utang puasa yang sudah tertunda bertahun-tahun dan belum dilunasi?"
Pertanyaan ini sering muncul di kalangan umat Islam yang menghadapi situasi serupa.
UAS menjelaskan, jika seseorang memiliki utang puasa dari Ramadhan sebelumnya, misalnya 7 hari, maka utang tersebut harus dilunasi sebelum Ramadhan berikutnya tiba.
Bulan-bulan seperti Syawal, Dzulqadah, Dzulhijjah, Muharram, Safar, Jumadil Awal, Jumadil Akhir, Rajab, dan Sya'ban adalah waktu yang tepat untuk mengganti puasa yang tertunda.