Bukan Penyamaan Tarif, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan Soal KRIS
- Antara/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – BPJS Kesehatan menegaskan bahwa Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bukan penyamaan tarif iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melainkan soal standarisasi kamar.
KRIS menjadi standar ruang rawat inap yang harus dipenuhi oleh rumah sakit yang menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“Jangan sampai kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di perkotaan maupun daerah pinggir atau pedesaan berbeda,” kata Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Haidiar Zulmi Farensi pada Banyuwangi.viva.co.id.
Setidaknya, terdapat 12 item yang akan menjadi standarisasi kamar rawat inap yaitu komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, terkait ventilasi udara, pencahayaan ruangan, dan kelengkapan tempat tidur.
Selanjutnya adalah nakas per tempat tidur, temperatur ruangan, ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau non infeksi.
Termasuk pula terkait kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, tirat/partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap, kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas, dan outlet oksigen.
“Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.59 tahun 2024, pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui Kementerian Kesehatan dan saat ini belum ada regulasi turunan,” ujar Rensi.