Bukan Penyamaan Tarif, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan Soal KRIS
Senin, 20 Mei 2024 - 16:52 WIB
Sumber :
- Antara/ VIVA Banyuwangi
Sehingga kemudian, hingga Perpres diundangkan, pelayanan masih berjalan seperti biasa dan BPJS Kesehatan disebutnya tetap mengutamakan kualitas layanan kepada peserta.
Rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan juga akan tetap dimonitor supaya tetap melayani peserta JKN sesuai Janji Layanan JKN.
“Kami tegaskan bahwa kebijakan KRIS masih akan dievalusi Kemenkes dan BPJS Kesehatan, termasuk juga dengan DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) dan pihak-pihak terkait lainnya,” tambah Rensi.
Hasil dari evaluasi layanan rawat inap rumah sakit yang menerapkan KRIS selanjutnya akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk menentukan manfaat, tarif dan iuran JKN ke depan.