Pemerintah Larang ASN dan 4 Kategori Ini Gunakan LPG 3 Kg

Tumpukan gas LPG 3 kg saat operasi pasar
Sumber :
  • Fitri Anggiawati/VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melalui surat edaran bertanda tangan Bupati Banyuwangi secara resmi melarang pegawai maupun calon pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan LPG 3 kg. 

Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran tentang penggunaan LPG tabung 3 kg bersubsidi tepat sasaran tertanggal 27 Juli 2023 yang ditanda tangani Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani. 

"Mengimbau agar tidak menggunakan LPG 3 kg (bersubsidi) dan beralih menggunakan LPG tabung selain ukuran 3 kg (non subsidi)," bunyi surat tersebut. 

Selain itu, aturan tersebut juga tertuju kepada para pegawai Badan Usaha Milik Nasional (BUMN) ataupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

Kemudian kepada para pelaku selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta tidak termasuk tanah bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta. 

Kategori lainnya adalah pelarangan penggunaan LPG subsidi untuk usaha restoran, pertanian, peternakan, batik, binatu, jasa las, dan usaha tani tembakau. 

Dan kategori terakhir adalah seluruh masyarakat yang dikategorikan mampu dan tidak memiliki keterangan surat tidak mampu dari desa atau kelurahan setempat.