Bali Towerindo: Keluarga Korban Minta Rp 10 M, Tolak Rp 2 M

Kuasa Hukum PT Bali Towerindo, Maqdir Ismail (jas hitam)
Sumber :
  • Rahmat Fatahillah Ilham/ VIVA News

Jakarta, VIVA Banyuwangi – Kuasa Hukum Bali Towerindo, Maqdir Ismail membenarkan penolakan bantuan senilai Rp 2 miliar oleh keluarga Sultan Rif'at Alfatih, korban yang terjerat kabel fiber optik. Pihak keluarga korban meminta ganti kerugian sebesar Rp 10 miliar.

Hal tersebut dijelaskan Maqdir Ismail dalam konfrensi Pers di Jakarta Pusat. Kamis, 3 Agustus 2023. Dalam penjelasannya, mengaku baru mengetahui peristiwa tersebut pada 23 Mei 2023 lalu dan langsung melakukan langkah komunikasi dengan pihak keluarga korban.

"Sejauh ini, sudah lebih dari 4 kali pertemuan dan rangkaian komunikasi tersebut dan sudah menawarkan bantuan kemanusiaan sebagai bentuk empati dan keprihatinan Bali Tower atas musibah yang dialami oleh Sultan," Maqdir Ismail, Kuasa Hukum Bali Towerindo.

Maqdir menambahkan, pihak keluarga Sultan pada pertemuan pertama mengajukan bantuan senila Rp 5 miliar serta pergantian biaya perawatan Sultan hingga sembuh total.

"Justru yang meminta uang itu adalah keluarga. Jadi bukan Bali Tower yang menawarkan dana. Mereka meminta Bali Tower untuk pengobatan," tambah Maqdir.

Namun permintaan tersebut ditolak dan tidak bisa dipenuhi. Pihak Bali Towerindo hanya menyanggupi untuk membayar uang kompensasi sebesar Rp 2 miliar dan biaya pengobatan. Ternyata penawaran uang Rp 2 miliar tersebut ditolak. Pihak keluarga korban juga tidak bersedia menyampaikan bukti - bukti perawatan yang telah dilakukan selama ini.

"Kedua, sudah disampaikan juga tolong kalau andai kata ada biaya yang keluar, apa sih bukti - bukti biaya dan rencana pengeluarannya. Karena ini perusahaan Tbk yang harus dipertanggungjawabkan ke pihak saham," ucap Maqdir.