5 tahun Belum Dibayar Upah Pemeliharaan Gedung Pemkab, Bupati Lumajang Disomasi

Ketua LSM LBSI Kabupaten Lumajang saat ditemui awak media
Sumber :
  • Achmad Fuad Afdlol/viva banyuwangi

Lumajang, VIVA Banyuwangi - Karena belum dibayar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, melalui Bagian Umum Setda Lumajang, pada pekerjaan Pemeliharaan Gedung Kantor Bupati Lumajang Tahun 2018/2019 lalu, LSM Lumajang Bergerak Satu Indonesia (LBSI) Kabupaten Lumajang melayangkan Surat Somasi, Senin (31/7/2023) lalu. 

“Kewajiban untuk menyelesaikan tahap pembangunan, pemeliharaan dan pengadaan barang, dari Bagian Umum Setda Lumajang sebagai kepanjangan tangan Pemkab Lumajang wajib melunasi pembayaran sebesar Rp. 607.904.750,” kata H Romli Efendi, Ketua LSM LBSI Kabupaten Lumajang, kepada media ini, Sabtu (5/8/2023) siang tadi.

Hal ini disampaikan H Romli, berkaitan sudah Wanprestasinya Pemkab Lumajang atas sebuah tindakan ingkar janji terhadap janji yang sudah dibuatnya yang melebihi masa tempo pembayaran tersebut. 

"Dengan begitu, Bupati Lumajang melalui Bagian Umum Setda Lumajang, masih memiliki utang kepada kami sebesar Rp. 607.904.750 (enam ratus tujuh juta sembilan ratus empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)," tambahnya.

Hutang tersebut, menurut H Romli membengkak dikarenakan sudah 5 tahun tidak direalisasikan, dengan rincian pembayaran pekerjaan tambahan tahun 2019 sebesar Rp 248.911.400 dan sudah pernah dibayar Kabag Umum Setda Lumajang, Subchan sebesar Rp 5.250.000.

Ada pula biaya ganti rugi selama 2019 hingga saat ini, diantaranya denda keterlambatan bayar 30 persen per tahun sebesar Rp 72.948.570 dan ganti rugi selama 5 tahun sebesar Rp 364.742.850 dengan total keseluruhan 607.904.750, dana tersebut berasal dari APBD.

"Kami sudah menyampaikan serta memberikan peringatan/somasi kepada Bupati Lumajang melalui Kabag Umum Setda Lumajang untuk segera melaksanakan kewajiban pelunasan berkaitan biaya tambahan pekerjaan Pemeliharaan Gedung Kantor Bupati Lumajang kepada pihak kami sebesar tersebut diatas, dengan masa waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari, sejak tanggal 31 Juli lalu," bebernya.